TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Polres Bogor Kota menangkap mahasiswa berinisial MF, 25 tahun, karena menjambret tas seorang wanita di Ciwaringin, Bogor Tengah. Saat kasus ini didalami, terkuak jika pelaku sudah 21 kali menjambret.
Kapolres Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan dari kartu identitas yang disita pihaknya, MF berstatus mahasiswa dan tinggal di Sindang Sari, Kebon Kelapa, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Pelaku menjambret tas dengan cara menyalip motor korban. MF memutar balik motornya sehingga berhadap-hadapan dan membuat korban berhenti.
Baca juga: Polisi Tangkap Jambret Spesialis Handphone di Tangerang, Incar Emak-Emak Bermotor Bawa Tas
Saat korban hendak melanjutkan perjalanan MF mendekati dan langsung menjambret tas selempang yang korban pakai. Pelaku pun disebutkan melakukan aksinya dengan menggunakan tangan kosong. “Dia memperhatikan korbannya yang lemah, kebanyakan wanita yang membawa tas dengan tali mudah putus," kata Bismo, Jumat, 6 Januari 2023 dikutip dari Antara.
Dari laporan warga atas kejadian itu, petugas piket Reskrim Polres Bogor Kota bersama petugas piket identifikasi dan anggota Opsnal mengecek tempat kejadian perkara (TKP) di Cimanggu.
Akibat kejadian tersebut pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban berisi telepon genggam Xiaomi Redmi 9C, OPPO A15, dan uang tunai sebesar Rp450 ribu. Selain itu, pelaku juga merampas kartu identitas milik korban.
Polisi mendapatkan informasi bahwa MF sedang berada di rumahnya, lalu dilakukan penangkapan.
Bismo menuturkan MF pernah ditahan atas kasus penjambretan. Namun, hal itu tak membuat dia jera, dan kambuh lagi melakukan aksi kejahatan serupa hingga 21 kali di wilayah Kota Bogor dan sekitarnya. MF mengakui uang hasil kejahatannya dia pakai untuk berfoya-foya.
Atas ulahnya, MF dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca juga: Ketua Komplotan Begal Petugas Damkar di Tambora Terancam Pidana Penjara 12 Tahun