TEMPO.CO, Tangerang - Tim Reserse Kriminal Polsek Ciledug membekuk OA (27) spesialis jambret handphone dan A (33) penadah barang curian tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan tindakan penjambretan OA ini terbilang nekat dan sadis. OA mengincar korban perempuan di atas 40 tahun yang naik motor sendirian sembari membawa tas yang diselempangkan di bahu.
"Korbannya rata-rata perempuan ya, dengan cara memepet para korban, kemudian langsung menarik paksa tas milik korban hingga korban terjatuh ke jalan, kemudian tersangka langsung melarikan diri," kata Zain di Tangerang, Kamis 15 September 2022.
Polisi telah menerima laporan 4 korban wanita dan empat laporan kepolisian dengan modus yang sama. "Semua korban mengalami luka pada kaki dan tangan karena terjatuh usai tasnya dirampas paksa tersangka," kata Zain.
Atas laporan para korban, unit Reskrim Polsek Ciledug dipimpin Kapolsek Komisaris Noor Marghantara kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas tersangka.
"Tersangka ini ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor yang biasa digunakan untuk menjambret di Jalan Dr. Ciptomangunkusumo, Kelurahan Paninggilan, Ciledug, lokasi tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kapolres.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka OA, polisi langsung memburu penadah hanphone hasil curiannya, dan menangkap A yang berperan sebagai penadah.
Dari tersangka polisi menyita barang bukti sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi, jaket warna hitam, hijau dan abu-abu, topi dan sepatu. Sementara dari tangan penadah polisi menyita lima buah handphone berbagai merk, milik para korban.
Dua tersangka jambret itu kini ditahan di rutan Mapolsek Ciledug. Mereka dijerat dengan persangkaan pasal 365 KUHP jo 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Penadah barang curian.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Dua ABG di Sudirman Jadi Korban Jambret Ponsel, Polisi Tangkap 2 Pelaku