TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, sangsi DPRD DKI Jakarta akan merampungkan pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah tentang jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Sebab, sebentar lagi akan memasuki masa pemilihan umum atau Pemilu 2024.
"Dilematis buat anggota DPRD DKI Jakarta yang akan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif 2024-2029," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam, 17 Januari 2023.
Menurut Djoko, kebijakan tarif ERP berpotensi ditolak DPRD DKI. Anggota dewan, lanjut dia, dihantui kekhawatiran bahwa konstituen yang menolak ERP tak akan memilihnya kembali dalam Pemilu 2024. Sementara itu, apabila Raperda ERP batal disahkan, maka Jakarta bakal bertambah macet.
"Maka warga akan menyalahkan DPRD, bukan gubernurnya," ujar Djoko.
Dia menilai saat ini adalah waktu yang tepat bagi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengimplementasikan tarif ERP. Musababnya, Kepala Sekretariat Presiden itu tidak memiliki beban politik.
Tarif ERP, Djoko melanjutkan, dapat dipatok hingga batas tertinggi Rp 75 ribu. Menurut dia, tarif Rp 5 ribu hingga Rp 20 ribu masih terlalu rendah.
"Tujuannya agar ada efek jera menggunakan kendaraan pribadi secara berlebihan di jalan umum," ucap dia.
Baca juga: Jalan Berbayar di DKI, Ahli Sebut Dampak Baik ERP Dibandingkan dengan Three in One
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menerapkan tarif ERP tahun ini. DPRD DKI kini masih membahas draf Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Dalam draf yang disusun di era pemerintahan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan itu, sejumlah kendaraan dikecualikan dari tarif ERP. Misalnya, sepeda listrik, kendaraan korps diplomatik negara asing, mobil pemadam kebakaran.
Kemudian mobil ambulans, mobil jenazah, kendaraan bermotor umum pelat kuning, serta kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI atau Polri kecuali atau selain berpelat hitam.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo memastikan, aturan jalan berbayar ERP diusulkan tidak hanya berlaku untuk mobil, tetapi juga sepeda motor. "Dalam usulan kami termasuk di dalamnya usulan roda dua," kata dia.
Baca juga: ERP Diprediksi Bisa Tambah Pendapatan DKI Jakarta hingga Rp60 Miliar Per Hari
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.