TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan pembuang sampah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) akan diberikan sanksi. Salah satunya denda uang maksimal Rp 500 ribu.
"Jadi itu tergantung pegawas. Pengawas menjatuhkan sanksi antara Rp 0 sampai Rp 500 ribu," kata dia saat dihubungi pada Rabu, 18 Januari 2023.
Dasar hukum penetapan denda uang adalah Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggar juga dapat dikenakan sanksi sosial dengan hukuman memungut sampah.
Menurut Yogi, sanksi sosial diberikan kepada anak kecil atau warga yang tidak mempunyai uang saat terciduk OTT. Pengawas Dinas LH DKI bakal meminta pelanggar memungut sampah dalam radius sekitar 300 meter.
"Mungkin diberikan sanksi sosial kepada anak kecil, orang tidak membawa duit," ujar dia.
Baca juga: DKI Gencar OTT Pembuang Sampah Sembarangan, Berlaku juga ke Anak-Anak
Dia optimistis kebijakan tersebut akan berdampak terhadap pola perilaku masyarakat. Sebab, ada sanksi yang dianggap memberikan efek jera. Efek jera timbul ketika orang ditangkap, didenda, terpantau kamera nirawak (drone), OTT, serta dipublikasikan di media massa.
Yogi menuturkan, Dinas LH DKI juga akan mengontrol setiap kawasan yang rawan menjadi tempat pembuangan sampah sembarangan. Titik rawan itu, seperti di pinggir kali atau jembatan. Dinas akan bekerja sama dengan pihak setempat untuk menggelar OTT di titik rawan tersebut.
Untuk saat ini, pengawasan program bebas sampah dengan cara OTT berlaku di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Area persisnya adalah depan Hotel Indonesia Kempinski, Jalan Sumenep, Gedung Jaya, Gedung BNI 1946, Gedung Chase Plaza, Gedung Graha Niaga, dan depan Gedung fX Sudirman.
Baca juga: OTT Pembuang Sampah Sembarangan Berlaku Setiap Hari
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.