Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bejat, Pemulung di Cilincing Perkosa Anak Kandungnya Sendiri Selama 7 Tahun

image-gnews
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Karawang - Polisi menangkap R, 43 tahun, seorang pemulung yang tega memperkosa dan mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

R melakukan perbuatan bejat itu selama 7 tahun, sejak korban berumur 14 tahun.  Kejadian ayah perkosa anak ini pertama terjadi pada tahun 2016. Saat ini, korban telah berumur 20 tahun dan telah melahirkan anak dari ayah kandungnya sendiri.

Baca: Ayah Perkosa Anak Sendiri Tiga Kali Sebulan Selama Enam Tahun

Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi, Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, kasus ini terungkap ketika masyarakat melaporkan seorang wanita berumur 20 tahun yang melahirkan bayi di daerah Batujaya, Karawang.

"Namun, tidak diketahui siapa ayah kandungnya. Tetangga yang membantu proses persalinan kemudian bertanya dan mendesak agar korban  memberi tahu ayah biologis bayi tersebut," kata Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis, 2 Februari 2023.


"Setelah didesak, akhirnya korban mengakui telah dihamili ayah kandungnya sendiri. Korban mengaku disetubuhi ayah kandungnya berulang kali dengan ancaman," kata Wirdhanto.

Dari hasil pemeriksaan, kata Wirdhanto, korban pertama kali dicabuli ayah kandung sendiri pada 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah di Kecamatan Batujaya. Ketika itu korban mau tidur namun didekati pelaku.
"Korban diancam, jika melawan, pelaku tak segan melukai ibu korban atau istrinya sendiri. Karena masih kecil dan ketakutan, akhirnya korban tak bisa berkutik," ungkap Wirdhanto.

Wirdhanto mengungkapkan, pelaku memperkosa anak kandungnya sebanyak lebih dari 75 kali. 

Aksinya itu juga dilakukan setiap pelaku  mengunjungi korban di Batujaya. Sementara ia dan istrinya bekerja di Cilincing, Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setiapakan  memperkosa, ujar Wirdhanto, pelaku selalu mengancam akan melukai ibu dan adik perempuan korban jika mengadu atau lapor polisi. 

"Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya ke Batujaya nengokin anaknya dan kasih uang jajan. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi," ungkap Wirdhanto.

Wirdhanto menyatakan, perbuatan pelaku memenuhi unsur yang disangkakan dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,"  

"Dalam hal tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidana sepertiga dari ancaman pidana dimaksud," pungkasnya.

Baca: Biadab, Ayah Perkosa Anak Kandung Lalu Difoto

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mayat Pria Ditemukan di Kolong Flyover Cilincing, Diduga Sudah Seminggu

13 jam lalu

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Mayat Pria Ditemukan di Kolong Flyover Cilincing, Diduga Sudah Seminggu

Mayat seorang pria tanpa identitas ditemukan di kolong jembatan di Jalan Raya Cakung, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.


Restorative Justice Bisa Selesaikan 4 Perkara Pidana di Luar Peradilan Formal

9 hari lalu

Kapolda Sumatra Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Idianto memfasilitasi restorative justice terdakwa Erlina Zebua dengan korbannya Sowanolo Laia dalam mediasi di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa, 23 Mei 2023 [Polda Sumut]
Restorative Justice Bisa Selesaikan 4 Perkara Pidana di Luar Peradilan Formal

Restorative justice bisa dikedepankan untuk menyelesaikan beberapa perkara pidana di luar peradilan formal. Apa saja contoh kasusnya?


Kekerasan Seksual Kakek Pemulung di Manggarai, Setubuhi Anak Tetangga Berkali-kali

17 hari lalu

FW (81 tahun) pelaku pencabulan terhadap anak tetangganya telah ditangkap personel Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 13 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kekerasan Seksual Kakek Pemulung di Manggarai, Setubuhi Anak Tetangga Berkali-kali

Polisi menangkap seorang kakek berusia 81 tahun, FW, atas tuduhan kekerasan seksual terhadap anak tetangganya berusia 16 tahun.


Kronologi Lexus Pelat CD Tabrak 4 Pejalan Kaki di Cilincing, Pengemudi Sempat Melarikan Diri

20 hari lalu

Pengendara mobil bernomor polisi diplomatik (Corpse Diplomatique/CD) 27-09 membuat risau masyarakat di Jalan Cilincing Raya, Koja, Jakarta Utara, Jumat 10 November 2023. ANTARA/HO-Jurnalis Jakarta Utara
Kronologi Lexus Pelat CD Tabrak 4 Pejalan Kaki di Cilincing, Pengemudi Sempat Melarikan Diri

Pengemudi Lexus berpelat CD sempat memacu mobil hendak melarikan diri setelah menabark 4 orang di Cilincing, Jakarta Utara.


Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

24 hari lalu

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara. Foto: Flickr
Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.


Mengajak Orang Lain Golput, Apakah Sanksinya?

27 hari lalu

Ilustrasi golput. Rnib.org.uk
Mengajak Orang Lain Golput, Apakah Sanksinya?

Golput adalah hak seseorang. Lantas bagaimana sanksi bagi mereka yang golput atau mengajak golput orang lain?


6 Pelajar Cilincing Ancam Bom Koja Trade Mall Tak Terhubung Jaringan Teroris

28 hari lalu

Ilustrasi tim penjinak bom gegana  / ANTARA/Ariesanto
6 Pelajar Cilincing Ancam Bom Koja Trade Mall Tak Terhubung Jaringan Teroris

Hingga Kamis malam, polisi belum memulangkan para pelajar yang menyampaikan ancaman bom ke Koja Trade Mall.


Remaja Tangsel yang Diperkosa 4 Orang hingga Depresi Kondisinya Membaik

29 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Remaja Tangsel yang Diperkosa 4 Orang hingga Depresi Kondisinya Membaik

Remaja Tangerang Selatan (Tangsel) yang diperkosa empat rekannya hingga depresi sudah bisa diajak komunikasi


Remaja Tangsel Depresi usai Diperkosa Empat Rekannya, Sayat Tangan dengan Silet

31 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. nation.com.pk
Remaja Tangsel Depresi usai Diperkosa Empat Rekannya, Sayat Tangan dengan Silet

ISA, 18 tahun, dicekoki miras oplosan dan diperkosa oleh empat rekannya hingga membuatnya depresi.


Tawuran di Cilincing Tewaskan Satu Orang, Polisi Tangkap Anggota Geng Chicago

41 hari lalu

Ilustrasi tawuran. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Tawuran di Cilincing Tewaskan Satu Orang, Polisi Tangkap Anggota Geng Chicago

Pelaku tawuran yang menghabisi lawannya merupakan gangster Cichago dan Menteng 03 Cilincing