Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bejat, Pemulung di Cilincing Perkosa Anak Kandungnya Sendiri Selama 7 Tahun

image-gnews
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Karawang - Polisi menangkap R, 43 tahun, seorang pemulung yang tega memperkosa dan mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

R melakukan perbuatan bejat itu selama 7 tahun, sejak korban berumur 14 tahun.  Kejadian ayah perkosa anak ini pertama terjadi pada tahun 2016. Saat ini, korban telah berumur 20 tahun dan telah melahirkan anak dari ayah kandungnya sendiri.

Baca: Ayah Perkosa Anak Sendiri Tiga Kali Sebulan Selama Enam Tahun

Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi, Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, kasus ini terungkap ketika masyarakat melaporkan seorang wanita berumur 20 tahun yang melahirkan bayi di daerah Batujaya, Karawang.

"Namun, tidak diketahui siapa ayah kandungnya. Tetangga yang membantu proses persalinan kemudian bertanya dan mendesak agar korban  memberi tahu ayah biologis bayi tersebut," kata Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis, 2 Februari 2023.


"Setelah didesak, akhirnya korban mengakui telah dihamili ayah kandungnya sendiri. Korban mengaku disetubuhi ayah kandungnya berulang kali dengan ancaman," kata Wirdhanto.

Dari hasil pemeriksaan, kata Wirdhanto, korban pertama kali dicabuli ayah kandung sendiri pada 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah di Kecamatan Batujaya. Ketika itu korban mau tidur namun didekati pelaku.
"Korban diancam, jika melawan, pelaku tak segan melukai ibu korban atau istrinya sendiri. Karena masih kecil dan ketakutan, akhirnya korban tak bisa berkutik," ungkap Wirdhanto.

Wirdhanto mengungkapkan, pelaku memperkosa anak kandungnya sebanyak lebih dari 75 kali. 

Aksinya itu juga dilakukan setiap pelaku  mengunjungi korban di Batujaya. Sementara ia dan istrinya bekerja di Cilincing, Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setiapakan  memperkosa, ujar Wirdhanto, pelaku selalu mengancam akan melukai ibu dan adik perempuan korban jika mengadu atau lapor polisi. 

"Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya ke Batujaya nengokin anaknya dan kasih uang jajan. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi," ungkap Wirdhanto.

Wirdhanto menyatakan, perbuatan pelaku memenuhi unsur yang disangkakan dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,"  

"Dalam hal tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidana sepertiga dari ancaman pidana dimaksud," pungkasnya.

Baca: Biadab, Ayah Perkosa Anak Kandung Lalu Difoto

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang Nasi Goreng di Cilincing hingga Tewas ketika Sembunyi di Kepulauan Seribu

8 hari lalu

Ilustrasi pembacokan. istimewa
Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang Nasi Goreng di Cilincing hingga Tewas ketika Sembunyi di Kepulauan Seribu

Polsek Cilincing, Jakarta Utara, meringkus MM alias Buncing, pelaku pembacokan pedagang nasi goreng AF, 25 tahun, hingga tewas di Kepulauan Seribu.


Saksi: Tentara Israel Perkosa Kemudian Eksekusi Perempuan Hamil di RS Al Shifa

32 hari lalu

Warga Palestina yang terluka akibat tembakan Israel saat menunggu bantuan, menurut pejabat kesehatan, terbaring di tempat tidur di rumah sakit Al Shifa, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza, 1 Maret 2024. REUTERS/Kosay Al Nemer
Saksi: Tentara Israel Perkosa Kemudian Eksekusi Perempuan Hamil di RS Al Shifa

Kaum perempuan Palestina yang berada di Rumah Sakit Al Shifa diperkosa, dianiaya, dan kemudian dieksekusi oleh tentara Israel.


Tinjau Lokasi Rawan Tawuran di Cilincing dan Koja, Kapolres Jakut Apresiasi Posko Keamanan Bikinan Masyarakat

38 hari lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Tinjau Lokasi Rawan Tawuran di Cilincing dan Koja, Kapolres Jakut Apresiasi Posko Keamanan Bikinan Masyarakat

Ada tempat di kawasan Koja yang dijadikan lokasi tawuran pada malam pertama Ramadan.


Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

42 hari lalu

Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Bengkulu di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. KPU RI menargetkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional akan selesai sebelum 20 Maret 2024.  TEMPO/Subekti.
Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

Bawaslu mengingatkan jika hasil Pemilu 2024 tak diumumkan atau terlambat dipublikasikan, anggota KPU akan diancam pidana. Apa pidananya?


Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

55 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

Pengadilan Malaysia menolak banding mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang dinyatakan bersalah memperkosa PRT asal Indonesia


78 Pelaku Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Apa Alasan Dewas KPK?

58 hari lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK. Sumber: KPK
78 Pelaku Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Apa Alasan Dewas KPK?

Pungli di Rutan KPK mendapat sorotan karena 78 pelaku hanya disanksi dengan permintaan maaf. Ahli hukum berpendapat harusan dipecat dan diadili pidana


Gelar Jumat Berkah, Kapolres Depok Bagi 150 Paket Makan Gratis untuk Pemulung Barang Bekas

23 Februari 2024

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana bersama jajaran Polres Metro Depok menggelar Jumat Berkah dengan berbagi paket ke para pemulung di lapak barang belas, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jumat, 23 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Gelar Jumat Berkah, Kapolres Depok Bagi 150 Paket Makan Gratis untuk Pemulung Barang Bekas

Kapolres Depok membagikan 150 paket makan gratis untuk para pemulung yang ada di lapak barang bekas.


Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

12 Februari 2024

Pekerja melipat baliho besar saat penertiban alat peraga kampanye (APK) di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu, 11 Februari 2024. KPU Kabupaten Tegal dan Bawaslu Kabupaten Tegal mulai melakukan peneritiban seluruh APK capres, cawapres dan caleg yang diperkirakan mencapai 750.000 APK berbagai ukuran pada hari pertama masa tenang. ANTARA/Oky Lukmansyah
Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

Membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di minggutenang, menurut aturan KPU jadi tanggung jawab siapa?


Pimpinan Pondok Pesantren di Sukabumi Ditangkap, Akui Perkosa Sejumlah Santriwati

11 Februari 2024

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri. ANTARA/Aditya Rohman
Pimpinan Pondok Pesantren di Sukabumi Ditangkap, Akui Perkosa Sejumlah Santriwati

Seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Sukabumi ditangkap. Kepada penyidik ia mengakui memerkosa sejumlah santri


Ternyata Mengajak Golput Bisa Dijatuhi Sanksi Pidana, Begini Aturannya

9 Februari 2024

Ilustrasi Golput. REUTERS
Ternyata Mengajak Golput Bisa Dijatuhi Sanksi Pidana, Begini Aturannya

Menjadi golput alias tak gunakan hak pilih dalam Pemilu merupakan hak politik warga negara Indonesia. Tapi, sanksi pidana bagi mereka mengajak golput.