TEMPO.CO, Jakarta - Persaudaraan Warga Kampung Bayam melayangkan keberatan administratif kepada Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan Direktur Utama JakPro atas tindakan tidak memberikan pemenuhan hak atas unit Kampung Susun Bayam kepada mereka.
“Keberatan Administratif sebagai upaya untuk memberi peringatan terhadap Pemprov dan juga JakPro untuk segera melakukan pemenuhan hak tersebut,” ucap Jihan Fauziah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta saat mendampingi warga menggelar aksi di depan Balai Kota DKI, Senin, 20 Februarai 2023.
Jihan menyebut bahwa tidak adanya pemenuhan hak terhadap warga Kampung Bayam telah melanggar serangkaian peraturan perundang-undangan. “Dengan tidak memberikan pemenuhan hak katas kampung susun tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan hak asasi manusia, yaitu hak atas tempat tinggal yang layak dan juga asas-asas umum pemerintahan yang baik.” ujarnya.
Adapun asas umum pemerintahan yang dimaksud adalah asas kepastian hukum, asas keterbukaan, dan asas kepentingan umum.
“Selama prosesnya warga tidak diberitahukan bagaimana prosesnya dan tidak diberikan informasi yang jelas, perubahan tarif pengenaan sebulannya juga berubah-ubah, dan tidak memberikan kepastian hukum tentunya,” tutur Jihan berkaitan dengan asas kepastian hukum dan asas keterbukaan.
“Harusnya sudah mendapatkan hak sejak diresmikan tanggal 12 Oktober 2022,” ucap Sherly, perwakilan Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB).
Sherly menyebutkan kalau sebelumnya warga Kampung Bayam sudah mendapatkan SK dan nomor unit Kampung Susun Bayam, namun sampai saat ini belum bisa masuk karena terkendala sewa.
“Awalnya mereka minta 1,5 juta di tanggal 23 November untuk biaya sewa. Tapi dari kita tidak ada kesepakatan, lalu di tanggal 25 mereka memanggil kita lagi untuk menanyakan soal harga lagi,” ucap Sherly.
Ia menyayangkan bahwa tarif yang digunakan tidak disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mereka. “Tapi yang mereka pakai itu adalah tarif yang sesuai dengan PerGub Nomor 55 dan itu kami dijatuhkan di umum. Sedangkan yang kami keberatan adalah kami itu termasuk warga yang terdampak, itu ada di Keputusan Gubernur tahun 2002 yang 979. Itu kami termasuk ke warga yang terprogram, jadi harusnya tidak dimasukkan ke golongan umum.” Ucap Sherly.
Tak hanya itu, Jihan mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperhatikan hak-hak warga Kampung Bayam.
“Jadi harus diperhatikan kalau warga ini adalah dampak penggusuran di DKI Jakarta dan itu sudah seharusnya menjadi tanggung jawab dari Pemprov.” Kata Jihan.
Pilihan Editor: Warga Kampung Susun Bayam Kembali Geruduk Balai Kota DKI: Bagi Mereka Kami Itu Orang Bodoh