TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan Mario Dandy Satriyo, putra pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka penganiayaan anak, sempat menyuruh korban berinisial D untuk puh up 50 kali. Namun, D hanya sanggup 20 kali.
“Tersangka MDS menyuruh anak korban saudara D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh bersikap tobat oleh tersangka,” katanya dalam konferensi pers di kantor Polres Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.
Ade Ary menuturkan D tidak memahami sikap tobat yang diminta oleh tersangka. Mario lalu meminta rekannya, Shane alias SLRL, 19 tahun, untuk mencontohkan.
Meski sudah dicontohkan, D ternyata tidak bisa melakukan permintaan tersebut. Mario lalu memerintahkan D bersikap push up dan menganiayanya.
“Tersangka MDS menyuruh anak korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS,” kata Ade Ary.
Ade Ary menuturkan selain Mario Dandy Satriyo, polisi menetapkan Shane sebagai tersangka karena membiarkan adanya kekerasan pada anak. Polisi menjerat Shane dengan Pasal 76 huruf (c) Juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Kronologi Penganiayaan
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo, 20 tahun, sebagai tersangka kekerasan terhadap anak dan juga penganiayaan terhadap D.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary mengatakan kekerasan ini terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 pada pukul 20.30 WIB di di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula ketika AGH, 15 tahun, pacar dari Mario bercerita tentang perilaku yang tidak mengenakan yang dilakukan D. Beberapa hari sebelumnya, Mario mencoba mengonfirmasinya, tapi tak direspons D.
Pada hari kejadian, AGH menghubungi korban dan memintanya datang dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban. Namun, korban mengaku sedang di rumah temannya.
Selanjutnya, Mario bersama dengan saksi AGH dan saksi S mendatangi korban dan menghubungi korban agar keluar. “Kemudian tersangka berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar, mengarah ke sebelah rumah dari Bapak R dan Ibu N,” kata Ade.
Setelahnya, pelaku membawa korban ke belakang mobil tersangka, Jeep Rubicon untuk mengonfirmasi perbuatan tidak baik yang dilakukannya pada saksi AGH. Penganiayaan pun terjadi.
Pilihan Editor: Mario Dandy Satriyo Pasang Pelat Nomor Palsu di Rubicon untuk Hindari ETLE