TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak ambil pusing dengan anggapan bahwa penutupan titik u-turn (putar balik) bukan solusi menyelesaikan kemacetan Ibu Kota. Dia berujar penutupan lokasi u-turn akan dilanjutkan di titik tertentu yang saat ini masih tahap uji coba.
“Ya, enggak gimana-gimana,” kata dia di kawasan Stasiun Kalideres, Jakarta Barat, Senin, 27 Februari 2023.
Sebelumnya, Ketua Institusi Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menilai penutupan titik u-turn dan penerapan electronic road pricing (ERP) bukan solusi mengatasi kemacetan Jakarta. Menurut dia, Ibu Kota macet akibat banyaknya kendaraan dan disfungsi lalu lintas.
Heru menyampaikan, penutupan u-turn, termasuk penerapan jalan berbayar elektronik atau ERP, memang bukan satu-satunya solusi kemacetan. Akan tetapi, setidaknya dua kebijakan itu akan memberikan dampak.
"Memang enggak semua solusi transportasi bisa selesai, tapi minimal memperpanjang jalur. ERP juga bukan satu satunya,” ujar Kepala Sekretariat Presiden ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengutarakan, pihaknya akan kembali menutup belokan putar balik di lima wilayah kota. Dishub DKI telah terlebih dulu menutup delapan titik putar balik sejak akhir tahun lalu.
“Tahun ini akan dilanjutkan, ditambah 27 putaran,” kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.
Dia mengatakan penutupan u-turn dilakukan sebagai upaya mengatasi kemacetan Ibu Kota. “Saat ini, ada beberapa langkah jangka mendesak yang akan kami implementasikan,” ujarnya.
Untuk lokasi penutupan u-turn, kata dia, menyebar di empat titik Jakarta Pusat, delapan di Jakarta Barat, dan tiga di Jakarta Utara. Kemudian di timur dan selatan masing-masing enam lokasi.
“Selain itu kami juga akan melakukan penerapan sistem satu arah di tujuh ruas jalan di Jakarta. Kami harapkan dengan upaya ini, maka unjuk kerja jaringan secara keseluruhan akan meningkat,” ucap anak buah Heru Budi ini.
Pilihan Editor: Pakar Transportasi: Solusi Kemacetan Jakarta, Pemerintah Bikin Aturan Wajib Naik Angkutan Umum
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.