TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting membantah adanya permintaan untuk tidak menuntut perusahaan atas insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang saat perusahaan memberikan biaya pemakaman kepada keluarga korban. "Itu tidak benar," kata Irto kepada Tempo, Rabu, 8 Maret 2023.
Dia menegaskan, pada saat proses penyerahan bantuan biaya pemakaman, tidak terdapat pemaksaan ihwal persetujuan untuk tidak mengajukan gugatan kepada Pertamina. "Yang dimaksudkan sebagai gugatan dari pihak keluarga yang lain atas penyerahan biaya pemakaman ini adalah pada keluarga korban atau ahli waris," ujarnya.
Hal ini dilakukan, kata dia, jangan sampai ada ahli waris lain yang menyatakan bahwa dialah yang berhak atas uang yang diserahkan itu. Menurut Irto, besaran biaya pemakaman yang diberikan kepada korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang Rp 10 juta, di luar biaya kerohiman. "Itu adalah bantuan biaya pemakaman, bukan bantuan kerohiman. Ada biaya kerohiman juga nanti," kata dia.
Irto enggan menyebutkan berapa warga yang telah diberikan uang pemakaman itu. "Sebagian korban meninggal masih proses identifikasi," ucapnya.
Baca juga: Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Kampung Tanah Merah Menolak Relokasi
Jumlah korban meninggal 19 jiwa
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta hari ini, hingga pukul 06.00 WIB, korban meninggal berjumlah 19 jiwa, sementara 35 jiwa dalam penanganan tim medis di 9 rumah sakit.
Menurut data BPBD DKI hingga pukul 06.00 WIB, termasuk tambahan posko pengungsian yang dekat lokasi rumah penduduk, tercatat jumlah pengungsi saat ini sebanyak 256 jiwa. Rinciannya, kantor PMI Jakarta Utara berkurang 15 jiwa, sehingga menjadi 157 jiwa; RPTRA Rasella 19 jiwa; dan, Posko Pengungsian RW.09 Kelurahan Rawa Badak Selatan berjumlah 80 jiwa.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta di Plumpang, Posko PMI Jakarta Utara dan RPTRA Rasela telah melayani 273 layanan, di antaranya layanan cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP), cetak Kartu Keluarga (KK), pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD), permohonan akta lahir, dan konsultasi.
Pilihan Editor: Komnas HAM Terima Aduan Dugaan Pelanggaran HAM di Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.