TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang diminta tidak menuntut atau menggugat PT Pertamina. Hal ini tertuang dalam surat yang dikirimkan perusahaan pelat merah itu bersamaan dengan pemberian biaya pemakaman.
“Dapat surat dari Pertamina. Isi poin keempat yang saya janggal karena di poin itu pihak korban tidak bisa menuntut pihak Pertamina,” ucap Maimunah saat ditemui di Kampung Tanah Merah Bawah, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Rabu, 8 Maret 2023.
Adik Maimunah, Hadi, menjadi satu dari 19 korban tewas akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat, 3 Maret 2023. Surat tersebut diterima keluarga saat hendak mengambil jenazah Hadi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Orang tua Hadi, Samuah, langsung menandatangani surat tersebut karena ingin cepat-cepat memakamkan anaknya. “Saya terpaksa mengiyakan itu surat dan ditandatangani Ibu saya,” tutur Maimunah.
Maimunah menyebut dirinya tidak sempat untuk membaca keseluruhan isi surat karena ia merasa tertekan dengan pihak Pertamina. “Secara psikologis saya tertekan,” ucap dia.
Baca juga:
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting membantah hal itu. Ia menyatakan tidak ada poin permintaan untuk tidak menuntut perusahaan atas insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang ketika pihaknya memberikan biaya pemakaman kepada korban. "Itu tidak benar," katanya kepada Tempo, Rabu, 8 Maret 2023.
Ia menjelaskan poin itu dimaksudkan untuk menghindari adanya ahli waris lain yang menyatakan bahwa dialah yang berhak atas uang pemakaman yang diserahkan oleh pihaknya. "Yang dimaksudkan sebagai gugatan dari pihak keluarga yang lain atas penyerahan biaya pemakaman ini adalah pada keluarga korban atau ahli waris," ucap Irto.
Tak hanya itu, pihak keluarga korban juga mendapatkan uang Rp 10 juta dari Pertamina sebagai biaya pemakaman. “Ini uang pemakaman, bukan uang santunan,” tutur Maimunah.
Pilihan Editor: Cerita Trauma Ketua Karang Taruna Kampung Tanah Merah, Sempat Diminta Evakuasi Uang Rp 200 Juta