TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro menunda pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo yang rencananya akan dilakukan pada hari ini.
Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi, rekonstruksi kasus batal digelar hari ini karena ada beberapa saksi yang berhalangan hadir. "Serta beberapa pertimbangan teknis," kata Hengki, Kamis, 9 Maret 2023.
Hengki mengatakan rekonstruksi kasus penganiayaan oleh Mario Dandy ini akan ditunda dan dia belum bisa memberikan kepastian kapan rekonstruksi akan dijadwalkan kembali.
"Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," ucapnya.
Ada 23 adegan rekonstruksi ulang penganiayaan
Sebelumnya, Hengki Haryadi mengatakan proses reka ulang akan digelar langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Terdapat 23 adegan yang akan direkonstruksi ulang untuk mengetahui secara lengkap proses penganiayaan tersebut. "Langsung di TKP. Nanti akan kita sesuaikan apakah di sini (Polda Metro Jaya) atau di TKP," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Maret 2023.
Proses rekonstruksi penganiayaan itu akan melihat kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka, beserta alat bukti. Pihak kejaksaan juga akan hadir di lokasi.
Hengki menuturkan, rekonstruksi juga menyesuaikan kembali dengan pasal yang sudah dijeratkan kepada para tersangka. "Apakah ada kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan dari pada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," tutur Hengki.
Selain Mario Dandy, rekannya Shane Lukas juga menjadi tersangka. AG, kekasih Mario juga telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam kasus ini.
Penganiayaan D oleh Mario Dandy
Kejadian penganiayaan terhadap D berlangsung pada Senin, 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario menganiaya korban yang posisinya sedang tengkurap di jalanan.
Shane Lukas berperan merekam kekerasan fisik itu menggunakan handphone milik Mario. Sedangkan AG diduga memprovokasi Mario sebelum penganiayaan terjadi.
AG, Pacar Mario Dandy itu juga telah ditahan pada Rabu Malam.
AG, kekasih Mario Dandy ditahan di LPSK
AG menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya Rabu malam, hingga pukul 21.27. Setelah lebih dari 6 jam diperiksa, AG keluar untuk dibawa ke Lembaga Penyelenggara Kejahteraan Sosial (LPKS).
Dari pantauan Tempo di Polda Metro Jaya, AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum itu keluar mengenakan jaket abu-abu dan baju biru dongker. Wajahnya ditutup masker putih.
Perempuan usia 15 tahun itu dikawal ketat oleh penyidik, petugas balai pemasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memasuki mobil.
AG ditahan selama 7 hari dan bisa diperpanjang
Hengki Haryadi mengatakan pihaknya memutuskan untuk melakukan penangkapan dilanjutkan dengan penahanan terhadap AG. "Tentunya penahanan ini sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Anak,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Februari 2023.
AG diperiksa Unit PPA Polda Metro Jaya terjadwal mulai pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Bahkan kuasa hukumnya, Mangatta Tobing Allo enggan berkomentar ke awak media.
Penahanan AG dilakukan mulai Rabu malam. Penahanan dilakukan di LPSK selama 7 hari. "Apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan," ujarnya.
Nama AG turut terseret dalam kasus penganiayaan terhadap mantan pacarnya, David, 17 tahun. Pada saat ini AG adalah kekasih Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiaya David.
Pilihan Editor: Sejumlah Alasan Polisi Tahan AG dalam Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy