Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wartawan Jadi Saksi Sidang Kasus Teddy Minahasa, Dia Bilang Tidak Ada yang Janggal

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional atau BNN Komisaris Jenderal Purnawirawan Ahwil Loetan mengungkapkan, dalam operasi terselubung atau operasi undercover untuk menangkap pelaku narkotika tidak boleh menggunakan barang bukti hasil sita dari kasus lain. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional atau BNN Komisaris Jenderal Purnawirawan Ahwil Loetan mengungkapkan, dalam operasi terselubung atau operasi undercover untuk menangkap pelaku narkotika tidak boleh menggunakan barang bukti hasil sita dari kasus lain. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wartawan asal Bukittinggi, Jontra Manvi Bakhra, menjadi saksi dalam persidangan untuk Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Jurnalis berusia 42 tahun ini bersaksi soal suasana konferensi pers dan pemusnahan sabu di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Dia meliput berdasarkan undangan yang diberikan oleh Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara. "Undangan ada, kalau jurnalis datang sendiri," ujar Jontra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Maret 2023.

Jontra menceritakan mulai dari suasana konferensi pers pada 21 Mei 2022. Menurut yang dia tahu, sabu yang ditampilkan seberat 41,4 kilogram.

Barang haram itu, kata Jontra, hasil dari penangkapan beberapa bandar narkoba di wilayah Bukittinggi. Saat acara konferensi pers, ditampilkan para tersangka beserta barang buktinya.

Dody Prawiranegara turut hadir bersama Kapolda Sumatera Barat yang saat itu dijabat oleh Teddy Minahasa. Menurut pengamatannya, Teddy Minahasa memimpin acara konferensi pers itu.

Kemudian pejabat yang hadir saat acara pemusnahan 35 kilogram sabu tanggal 15 Juni 2022, berasal dari elemen Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda. Teddy Minahasa memimpin acara seremoni.

"Pemusnahan barang bukti sabu ini dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam tong yang sudah berisi air," tutur Jontra.

Bungkusan sabu kemasan teh yang sudah disiapkan di meja, dibuka satu per satu oleh para pejabat yang hadir. Lalu isinya dituangkan ke dalam tong dan diaduk, setelahnya dibuang ke sebuah lobang yang sudah disediakan.

Dia tidak tahu di mana sabu itu sebelumnya diletakkan dan disiapkan oleh siapa saja. Saat pemusnahan yang Jontra tahu, ada kegiatan pembakaran bungkusan sabu.

Baca juga: Jaksa Yakin Dakwaan Teddy Minahasa Tidak Batal Demi Hukum, Berikut Alasannya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Konferensi pers pemusnahan barang bukti tidak mencurigakan

Itu semua terjadi dalam waktu satu hari. Menurut kesaksian Jontra, dia tidak melihat adanya gelagat mencurigakan dari perilaku Teddy dan Dody.

Laki-laki 42 tahun itu justru kaget setelah eks Kapolres Bukittinggi dan eks Kapolda Sumatera Barat ditangkap karena kasus narkoba yang saling berhubungan. "Tidak ada yang janggal dari awal prosesnya," kata Jontra.

Selain dia, seorang pengacara bernama Jasman juga menyaksikan pemusnahan tersebut. Dia juga tidak mengetahui adanya kejanggalan saat sebelum dan sesudah pemusnahan sabu.

Kasus yang menjerat Teddy dan Dody adalah peredaran lima kilogram sabu dari Polres Bukittinggi. Teddy diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu dengan tawas seberat 10 kilogram.

Dody menyuruh asistennya bernama Syamsul Ma'arif alias Arif untuk menukar narkoba hasil sita itu seberat lima kilogram. Kemudian Dody dan Arif menjadi kurir yang mengantarkan barang bukti dari Padang ke Jakarta untuk dijual melalui Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu.

Pilihan Editor: Ahli Hukum Pidana Jawab Hotman Paris Soal Dakwaan Batal Demi Hukum di Kasus Teddy Minahasa

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 jam lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

15 jam lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

23 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

Polda Metro Jaya meringkus anggotanya yang menggunakan narkoba jenis sabu. Lantas, apa alasan umum ada polisi terlibat narkoba?


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

2 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Wartawan Perang Semyon Yeryomin Dapat Penghargaan dari Moskow

2 hari lalu

Ilustrasi wartawan televisi. shutterstock.com
Wartawan Perang Semyon Yeryomin Dapat Penghargaan dari Moskow

Wartawan Semyon Yeryomin gugur akibat serangan drone Ukraina pada akhir pekan lalu. Dia mendapat penghargaan dari Moskow


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

3 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

3 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

Satu anggota Polres Metro Jakarta Timur yang ikut ditangkap bersama empat polisi dari Polda Metro Jaya karena pesta narkoba di Depok dilepas.


Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

4 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

Satu personel yang ditangkap dalam penggerebekan polisi pesta narkoba di Depok sudah dilepas dan kembali bertugas.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

4 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami