Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hotman Paris Sebut 6 Alasan Surat Dakwaan Teddy Minahasa Harusnya Batal Demi Hukum

image-gnews
Terdakwa Teddy Minahasa Putra berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa Teddy Minahasa Putra berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, JakartaHotman Paris Hutapea menganggap surat dakwaan terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra seharusnya batal demi hukum. Dia menyatakan itu setelah pemeriksaan dua saksi ahli pidana pada hari Senin.

"Pertama, katanya pemusnahan dilakukan di Bukittinggi di hadapan para pejabat yang menandatangani berita acara pemusnahan. Tapi satu saksi pun pejabat tersebut tidak dipakai sebagai saksi," ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Maret 2023.

Alasan kedua adalah semua penyidik Polres Bukittinggi memberi keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ada yang menyaksikan penukaran sabu dengan tawas. Mereka juga tidak ditanya spesifik soal peristiwa pidana yang diduga terjadi pada 14 Juni 2022.

Ketiga, tidak ada bukti digital forensik yang menunjukkan perintah tukar sabu dengan tawas. Selain itu, tidak lengkapnya lampiran bukti hasil pemeriksaan digital forensik oleh penyidik, maka dianggap barang bukti itu tidak sah.

"Keempat, harusnya yang didakwa itu Pasal 140, yaitu seorang penyidik yang menyalahgunakan barang bukti narkoba. Tapi yang didakwakan di sini 112 dan 114," kata Hotman.

Alasan kelima adalah bukti pesan WhatsApp dari Teddy hanya berupa penggalan-penggalan. Apalagi cara pengambilan bukti tangkapan layar dianggap tidak sesuai prosedur menurut ilmu digital forensik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Alasan terakhir adalah dari bukti hasil forensik tanggal 28 September 2022, Teddy Minahasa sudah perintahkan musnahkan dan tarik narkoba dan disetujui oleh kapolres (Dody Prawiranegara)," tutur Hotman Paris.

Dalam surat dakwaan Teddy Minahasa, tanggal tersebut penarikan diduga karena ada kesepakatan harga baru untuk satu kilogram sabu. Narkoba itu dititipkan kepada Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu.

Saksi ahli yang dihadirkan oleh tim pengacara Hotman Paris adalah Elwi Danil dan Jamin Ginting. Kemudian ahli digital forensik bernama Ruby Zukri Alamsyah.

Pilihan Editor: Hotman Paris Ajak Pengacara Dody Prawiranegara Ikuti Strategi Pembelaan yang Dipakai Seniornya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pakar Keamanan Siber Ingatkan Marwah, Minta KPU Jaga Sistemnya Kuat

3 hari lalu

Tahu Ada Data KPU yang Dijual Senin Lalu, Ini yang Dilakukan Hasyim Asyari
Pakar Keamanan Siber Ingatkan Marwah, Minta KPU Jaga Sistemnya Kuat

Pakar keamanan siber Pratama Persadha menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memperkuat sistem teknologi elektronik.


BSSN Gunakan Digital Forensik Selidiki Kebocoran Data KPU

4 hari lalu

Ariandi Putra, Juru Bicara BSSN,  dalam acara Security Day 2023 di Hotel Shangri-La, 24 Oktober 2023. Foto: Tempo/Maria Fransisca Lahur
BSSN Gunakan Digital Forensik Selidiki Kebocoran Data KPU

BSSN mengatakan pihaknya telah melakukan forensik digital sebagai langkah penanganan dalam dugaan kasus kebocoran data yang dialami oleh KPU.


Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja Beratnya 20 dan 150 Kilogram

4 hari lalu

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Shobarmen dalam konferensi pers soal keberhasilan gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kg dan ganja seberat 150 kg, Kamis, 30 November 2023. Foto: Humas Polda Aceh
Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja Beratnya 20 dan 150 Kilogram

Sabu seberat 20 kilogram dan ganja 150 kilogram berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Aceh yang disinyalir sebagai narkoba jaringan internasional.


Polisi Curiga Bagasi Mobil Dipaku, Polisi Temukan 10 Kilogram Sabu di Seulawah Aceh

5 hari lalu

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis bersama anggota saat mengamankan 10 bungkusan berisi sabu di depan Polsek Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu, 29 November 2023. Foto: Humas Polres Aceh Tamiang.
Polisi Curiga Bagasi Mobil Dipaku, Polisi Temukan 10 Kilogram Sabu di Seulawah Aceh

Polisi berhasil mengamankan 10 bungkus sabu saat razia rutin Operasi Mantap Brata (OMB) Seulawah di Kabupaten Aceh Tamiang.


Hotman Paris Berharap Hakim Vonis Mati Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur

8 hari lalu

Tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Hotman Paris Berharap Hakim Vonis Mati Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur

Hotman Paris sebagai kuasa hukum keluarga Imam Masykur berharap hakim memvonis mati Paspampres dan 2 TNI yang membunuh Imam.


Polisi Bekasi Sita 12,7 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh Cina Asal Malaysia

11 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Bekasi Sita 12,7 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh Cina Asal Malaysia

Polisi Bekasi bongkar jaringan peredaran sabu internasional. Sebanyak 4 warga lokal sudah ditangkap dan satu WNA Malaysia buron.


Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Internasional, Narkoba Dibungkus Kemasan Teh Cina

12 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Internasional, Narkoba Dibungkus Kemasan Teh Cina

Para pengedar sabu itu diancam hukuman penjara 20 tahun sampai hukuman mati.


Ibu Selundupkan Tumis Cumi-Cumi Isi Sabu untuk Anaknya di Lapas Tangerang

18 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ibu Selundupkan Tumis Cumi-Cumi Isi Sabu untuk Anaknya di Lapas Tangerang

Petugas Lapas Perempuan Tangerang menggagalkan penyelundupan 5 paket sabu dalam tumis cumi-cumi


2 Wanita Kurir Narkoba Ditangkap di Pasar Minggu, Mengaku Diupah Rp 3 Juta

32 hari lalu

Polsek Pasar Minggu tangkap 2 kurir narkoba jenis sabu, inisial TIR dan SN, Jumat, 3 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
2 Wanita Kurir Narkoba Ditangkap di Pasar Minggu, Mengaku Diupah Rp 3 Juta

Polsek Pasar Minggu mengumumkan telah menangkap dua wanita tersangka kurir narkoba. Satu di antaranya adalah ibu rumah tangga.


Bea Cukai dan BNNP Sulsel Gagalkan Penyelundupan Empat Kilogram Sabu

35 hari lalu

Bea Cukai dan BNNP Sulsel Gagalkan Penyelundupan Empat Kilogram Sabu

Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan bersinergi gagalkan penyelundupan narkotika