Honda PCX milik pelaku lecet di bagian kiri
Dia menjelaskan bersenggolan dengan korban saat di Jalan Raya Tanah Baru sebelum Tugu Gong Si Bolong, Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Beji.
"Saya bilang, berhenti-berhenti, dia (korban) bilang apa sih apaan, gitu doang," katanya.
Dari senggolan dengan kendaraan korban, motor Honda PCX warna putih pelaku mengalami lecet di bagian sayap sebelah kiri.
"Saya karena refleks ngejar saja pak, tapi tidak tahu akibatnya sampai begini," katanya.
Taufik, pelaku penendang motor dosen Universitas Indonesia terancam hukuman delapan tahun penjara. Ahmad menerangkan, pelaku diancam pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, tentang penganiayaan berat junto 351 ayat 1.
"Pelaku diamankan di rumahnya berikut dengan barang bukti kendaraannya di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas," kata Ahmad Fuady.
Ia menegaskan tidak ada adu jotos saat kejadian, karena saat terjadi selisih paham di jalan, pelaku menendang kendaraan korban hingga jatuh tersungkur.
"Saat itu terekam CCTV, jadi pelaku bisa kami ketahui dari adanya CCTV," katanya.
Dosen UI mengalami luka di bagian kepala dan harus dirawat di RS UI
Tindakan pelaku sangat membahayakan karena mengancam nyawa, saat posisi kendaraan berjalan pelaku main hakim sendiri dengan menendang motor korban hingga melukai korban.
"Luka korban dibagian muka, ini sangat membahayakan, korban terseret kurang lebih 10 meter. Begitu terjatuh, korban langsung ditolong oleh masyarakat, dibawa ke Rumah Sakit GPI (Grha Permata Ibu) setelah itu dibawa ke Rumah Sakit UI," papar Kapolres.
Ahmad Fuady menambahkan, baik pelaku mau pun korban tidak saling kenal dan masing-masing berkendara sendiri.
"Saat ini korban masih dirawat, karena kondisi luka-luka di sekitar kepala, korban langsung jatuh ke aspal," ucap Kapolres.
Ahmad Fuady mengatakan aksi premanisme di jalan, mengambil tindakan secara sendiri dengan mencelakakan orang lain sangat berbahaya.
"Ini bisa mengancam nyawa, karena posisi korban berada di kendaraan, ditendang dan jatuh, ini sangat membahayakan," tegas Kapolres, Senin, 20 Maret 2023.
Menurut dia, premanisme di jalan harus ditindak tegas dan dilakukan upaya penegakkan hukum agar tidak ada lagi masyarakat, pengguna jalan, pengendara motor dan mobil yang mengambil tindakan di luar hukum.
"Terutama aksi-aksi premanisme di jalan dengan melakukan penganiayaan terhadap korban di jalan raya," ucap Kapolres Ahmad Fuady.
Pilihan Editor: Polres Metro Depok Tangkap Pengendara Motor Penendang Dosen UI