TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan proses lelang untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II yang masih kosong sedang berjalan. Namun, ia tidak merinci soal tahapan dalam proses tersebut.
“(Bidding) sedang jalan ini, secepatnya (ditentukan SKPD yang terpilih),” kata Heru Budi di Kamal Muara, Jakarta Utara, Selasa, 28 Maret 2023.
Sebelumnya, eks Wali Kota Jakarta Utara itu melantik 65 pejabat pimpinan tinggi pratama yang terdiri atas 45 orang dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan kembali dalam jabatannya, serta 20 orang pejabat menempati jabatan baru sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru.
Dalam kesempatan itu, terdapat empat jabatan kepala dinas yang kosong dan akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Keempat jabatan itu adalah Kepala Dinas Kesehatan; Kepala Dinas Bina Marga; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP); serta Kepala Dinas Pendidikan.
Menurutnya, pelantikan pejabat tinggi pratama ini dalam rangka tindak lanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 57/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Baca juga: Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara, Heru Budi-Kemenkeu Bahas Pemanfaatan Aset Negara di DKI
Dasar hukum pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama
Proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama telah dilaksanakan sesuai dengan dasar hukum:
a. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/645/SJ Tanggal 2 Februari 2023;
b. Surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3236/B-AK.02.02/SD/K/2023 Tanggal 21 Maret 2023;
c. Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-61/JP.00.02/01/2023;
d. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 213 Tahun 2023 Tanggal 21 Maret 2023 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
e. Surat Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 244/KG.02.01 tanggal 20 Maret 2023 hal Pertimbangan dan Persetujuan DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap calon Walikota.
"Mutasi dan rotasi, serta penyesuaian jabatan adalah dinamika yang biasa terjadi dalam sebuah organisasi,” kata dia.
Hal ini dilakukan, kata Heru, sebagai kebutuhan untuk mendukung kinerja organisasi yang lebih baik. Tujuannya dalam rangka percepatan pembangunan kota Jakarta dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pilihan Editor: Heru Budi Mutasi 20 Pejabat Eselon II, Sekda DKI: Biar Tidak Bosan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.