TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan memberi peringatan kepada siapapun agar tidak meminta THR atau tunjangan hari raya dengan paksaan karena bisa dikenakan hukuman pidana.
Namun demikian, jika pihak pemberi bersedia untuk memberikan THR tanpa paksaan tidak bisa dikategorikan pidana.
"Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya," kata Gidion seperti dikutip dari Antara, Kamis, 6 April 2023.
Gidion mengatakan, hingga sejauh ini polisi belum menemukan ataupun belum menerima laporan tentang adanya pemaksaan permintaan THR. Masyarakat, kata dia bisa melaporkan jika terjadi pemaksaan permintaan THR ke kantor Kepolisian terdekat.
Sebelumnya, beredar foto surat edaran di media sosial berisi permintaan THR dari pengurus RT 06/016 di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa pihak RT meminta uang THR dengan jumlah yang berbeda dari setiap warga.
Untuk industri rumah tangga dimintai uang sebesar Rp300.000, warung dimintai uang sebesar Rp150.000, pemilik kontrakan sebesar Rp200.000 dan rumah tangga sebesar Rp60.000.
Uang tersebut diberikan untuk pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Darwis dan ZIS kelurahan.
Pilihan Editor: Kapolresta Tangerang: Laporkan Oknum dan Ormas yang Meminta THR Lebaran