Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolres Jakarta Utara: Meminta THR dengan Cara Memaksa Bisa Kena Pidana

Reporter

image-gnews
Ilustrasi rupiah. Pexels/Ahsanjaya
Ilustrasi rupiah. Pexels/Ahsanjaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan memberi peringatan kepada siapapun agar tidak meminta THR atau tunjangan hari raya dengan paksaan karena bisa dikenakan hukuman pidana.

Namun demikian, jika pihak pemberi bersedia untuk memberikan THR tanpa paksaan tidak bisa dikategorikan pidana.

"Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya," kata Gidion seperti dikutip dari Antara, Kamis, 6 April 2023.

Gidion mengatakan, hingga sejauh ini polisi belum menemukan ataupun belum menerima laporan tentang adanya pemaksaan permintaan THR. Masyarakat, kata dia bisa melaporkan jika terjadi pemaksaan permintaan THR ke kantor Kepolisian terdekat.

Sebelumnya, beredar foto surat edaran di media sosial berisi permintaan THR dari pengurus RT 06/016 di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam surat tersebut tertulis bahwa pihak RT meminta uang THR dengan jumlah yang berbeda dari setiap warga.

Untuk industri rumah tangga dimintai uang sebesar Rp300.000, warung dimintai uang sebesar Rp150.000, pemilik kontrakan sebesar Rp200.000 dan rumah tangga sebesar Rp60.000.

Uang tersebut diberikan untuk pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Darwis dan ZIS kelurahan.

Pilihan Editor: Kapolresta Tangerang: Laporkan Oknum dan Ormas yang Meminta THR Lebaran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Masih Selidiki Penyebab Pasti Kecelakaan Truk di Jalan Plumpang-Semper

4 hari lalu

Deni (53 tahun), sedang menaburkan bunga di Jalan Plumpang-Semper, Koja, Jakarta Utara, pada Kamis, 5 September 2024. Dia berdukacita terhadap kerabatnya, Ana Roslina, yang jadi korban tabrakan beruntun oleh truk. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Masih Selidiki Penyebab Pasti Kecelakaan Truk di Jalan Plumpang-Semper

Polisi sempat menyampaikan penyebab kecelakaan diduga karena sopir truk mengalami serangan jantung


Korban Tewas Akibat Kecelakaan Truk Trailer di Koja Ada 5 Orang

5 hari lalu

Aliansi Jakarta Utara Menggugat bentangkan spanduk larangan truk trailer melintas di Jalan Plumpang Semper usai kecelakaan terjadi menewaskan lima orang di wilayah yang sama, Kamis, 5 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Tewas Akibat Kecelakaan Truk Trailer di Koja Ada 5 Orang

Kecelakaan beruntut di Koja terjadi akibat sopir truk trailer diduga mengalami serangan jantung


Kecelakaan Beruntun di Plumpang Jakarta Utara, Sopir Truk Tangki Diduga Alami Serangan Jantung

5 hari lalu

Sejumlah masyarakat mengerumuni lokasi kecelakaan beruntun di depan SPBU Walang, Plumpang Semper, Koja, Jakarta Utara, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Kecelakaan Beruntun di Plumpang Jakarta Utara, Sopir Truk Tangki Diduga Alami Serangan Jantung

Sebuah truk tangki yang melaju dari arah Simpang Semper menuju jalan Yos Sudarso tiba-tiba menabrak sejumlah kendaraan.


Truk Tangki Seruduk Mobil dan Motor di Plumpang Jakarta Utara, Sopir Diduga Meninggal

5 hari lalu

Masyarakat mengerumuni lokasi kecelakaan beruntun di depan SPBU Walang, Plumpang Semper, Koja, Jakarta Utara, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Truk Tangki Seruduk Mobil dan Motor di Plumpang Jakarta Utara, Sopir Diduga Meninggal

Truk tangki seruduk mobil dan motor di Jalan Raya Plumpang Semper Jakarta Utara. Warga menduga sopir truk dalam kondisi meninggal.


Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

7 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

Berikut aturan mendirikan serikat pekerja dan hak bagi pekerja. Perusahaan yang melakukan union busting bisa kena pasal pidana dan denda Rp 500 juta.


Pansus Haji Belum Bisa Pastikan Adanya Unsur Pidana soal Pembagian Kuota Haji

7 hari lalu

Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid (kanan) dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (kiri) dalam rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansus Haji Belum Bisa Pastikan Adanya Unsur Pidana soal Pembagian Kuota Haji

Pansus Haji masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi lagi untuk mendalami dugaan pelanggaran pidana pengelolaan kuota haji 2024.


Respon Kemnaker dan Gojek Ihwal Tuntutan Ojol dan Kurir

12 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Respon Kemnaker dan Gojek Ihwal Tuntutan Ojol dan Kurir

Kemnaker disebut sedang menyusun peraturan supaya ojol dan kurir dapat jaminan sosial termasuk THR.


Harvey Moeis Samarkan Uang Korupsi, Digunakan untuk Beli Kavling sampai Mini Cooper Tanpa BPKB

23 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa suami artis Sandra Dewi itu telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Harvey Moeis Samarkan Uang Korupsi, Digunakan untuk Beli Kavling sampai Mini Cooper Tanpa BPKB

Harvey Moeis menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan processing peng-logam-an timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta untuk kepentingan pribadinya.


Kurir yang Bawa Ganja 12 Kilogram Ditumpuk Ikan Asin Hendak Mengantar ke Jakarta Utara

35 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Kurir yang Bawa Ganja 12 Kilogram Ditumpuk Ikan Asin Hendak Mengantar ke Jakarta Utara

Penerima paket 12 kilogram ganja di Jakarta Utara belum diketahui.


Pakar Pidana Unair Tanggapi Aturan Aborsi untuk Korban Pemerkosaaan

36 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
Pakar Pidana Unair Tanggapi Aturan Aborsi untuk Korban Pemerkosaaan

Aborsi merupakan tindakan yang dilarang dalam hukum di Indonesia, kecuali terdapat kondisi kedaruratan medis.