TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pengurus Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) tidak dibolehkan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga.
"Ya enggak boleh dong (minta THR ke warga)," kata Heru Budi saat ditemui di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Ahad, 9 April 2023.
Saat ditanya apakah tindakan tersebut dilegal Pemprov DKI, Heru Budi menegaskan tidak melegalkan hal itu.
"Enggak (legal) dong, itu kan surat RW," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto untuk menindaklanjuti dan mencari kebenarannya informasi tersebut. "Saya sudah minta Wali Kota Jakarta Barat untuk menegur dan menelusuri," kata dia.
Baca juga: Kokas Dipadati Pengunjung, APPBI Prediksi Pekan Depan Mal Akan Lebih Ramai: Sudah Dapat THR dan...
Pengurus RW keluarkan surat minta THR
Sebelumnya, beredar surat dari Pengurus Rukun Warga (RW) 07/5, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat yang menyampaikan rincian Anggaran Dana Tunjangan Hari Raya (THR) 1444 H-2023 M:
1. Lima Orang Anggota Linmas sebesar Rp 2.500.000
2. Dua Orang Anggota Kebersihan sebesar Rp 1.000.000
3. 10 Orang Kader PKK sebesar Rp 3.000.000
4. Pengurus RW dan seksi-seksi Rp 3.000.000
5. Karang Taruna Rp 500,000
6. Bimas, Babinsa dan Kasatpol PP Rp 1.500.000
7. 50 Orang Janda kurang mampu Rp 2.500.000
8. Lain-lain Rp 1.000.000
Jumlah Rp 15.000.000
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa penyetoran paling lambat pada Minggu Ke-3 bulan Ramadan atau 14 April 2023. Surat permintaan THR itu diunggah akun Twitter @dewiamba2020.
Pilihan Editor: Viral Pengurus RT di Cengkareng Minta THR Ke Warga, Heru Budi Minta Wali Kota Cek
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.