TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat penyelesaian rancangan Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah (Perda RUED). Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun mengatakan Pemprov DKI termasuk provinsi yang terlambat dalam membuat Raperda RUED ini.
Makmur mengatakan ada empat provinsi yang belum memiliki Perda RUED, satu di antaranya adalah DKI Jakarta.
“Saya sampaikan kepada teman-teman di Bapemperda bahwa ini sudah sangat terlambat ya, DKI sudah sangat terlambat. Ini tinggal beberapa daerah yang belum membuat Raperda RUED ini,” kata Makmur dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Senin, 10 April 2023.
Perda Rencana Umum Energi Daerah dinilai penting dan sangat urgen untuk segera diselesaikan karena berkaitan dengan kewenangan Pemprov DKI Jakarta dalam mengelola energi di tingkat provinsi. Oleh sebab itu, Makmur berharap pembahasan Raperda RUED Provinsi DKI Jakarta dapat segera selesai.
“Mudah-mudahan Rancangan Perda ini diselesaikan dalam bulan April ya pak, karena saya pikir ini kan sangat urgen,” ujar pejabat Kemendagri itu.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa DKI Jakarta memiliki kebutuhan energi yang tinggi mengingat kegiatan ekonomi nasional masih terkonsentrasi di Ibu Kota. Oleh sebab itu, dibutuhkan penyediaan energi dalam jumlah yang mampu memenuhi kebutuhan tersebut.
"Sementara sumber energi yang dimiliki DKI Jakarta masih terbatas," Ujar Heru Budi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 13 Maret 2023.
Menurut Heru, pemerintah daerah menyusun RUED dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Perda RUED nantinya akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah untuk menyusun rencana strategis dan koordinasi soal perencanaan serta pembangunan energi lintas sektor.
"Perda RUED Provinsi DKI Jakarta merupakan rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, penyusunan Rencana Umum Kelistrikan Daerah, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), serta penyusunan APBD," jelas Heru Budi.
Pilihan Editor: Heru Budi Sebut Jakarta Masuk 4 Provinsi Terakhir yang Belum Punya Perda RUED, Apa Fungsinya?