TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum dari Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara, Komisaris Polisi Kasranto, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu mengajukan duplik atas replik dari Jaksa Penuntut Umum.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memutuskan agenda sidang kasus sabu Teddy Minahasa akan dilanjutkan setelah Hari Raya Idul Fitri.
"Agendanya duplik atau tanggapan kembali dari penasihat hukum atau terdakwa atas replik yang diajukan penuntut umum," ujar Jon Sarman saat menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 13 April 2023.
Sidang pembacaan duplik akan dilakukan pada Rabu, 26 April 2023. Mengingat pekan depan sudah ada cuti bersama tanggal 19 April dan Hari Raya Idul Fitri diperkirakan tanggal 22 April 2023.
"Kesempatan terakhir dari terdakwa atau penasihat hukumnya hari Rabu tanggal 26 April 2023 jam 09.00," kata Jon Sarman.
Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum telah menolak pleidoi atau nota pembelaan dari tiga terdakwa tersebut. Masing-masing terdakwa memiliki pleidoi pribadinya sendiri.
Sebelumnya, Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi dituntut hukuman 20 tahun penjara, Kasranto 17 tahun penjara, dan Linda Pujiastuti 18 tahun penjara. Mereka terlibat dalam peredaran lima kilogram sabu yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.
Jaksa menganggap para terdakwa bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara yang menjerat mereka berawal dari penukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Narkotika yang ditukar berasal dari 41,4 kilogram barang sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Dody Prawiranegara mengaku mendapat perintah menyisihkan 10 kilogram sabu dengan tawas oleh Teddy Minahasa, namun hanya disanggupi lima kilogram. Teddy justru membantah karena tidak merasa memerintahkan untuk disisihkan.
Pilihan Editor: Dody Prawiranegara Bersedia Antar Sabu Milik Teddy Jadi Alasan Jaksa Tolak Pleidoi