TEMPO.CO, Cibinong - Polres Bogor mengumumkan penemuan 9 kendaraan bermotor hasil pencurian di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin meminta pemilik kendaraan tersebut menjemput kendaraannya.
Sembilan sepeda motor metik barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bogor itu kini disimpan di Kantor Polsek Cileungsi menunggu diambil pemiliknya.
"Kami mengimbau pemilik kendaraan yang pernah menjadi korban kejahatan silakan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan kami," kata Iman di Bogor, Minggu, 23 April 2023, seperti dikutip dari Antara.
Untuk mengambil sepeda motornya kembali, pemilik wajib membawa bukti kepemilikan dan menunjukkan dokumen kendaraan tersebut.
"Kendaraan akan diserahkan kepada mereka sesuai dengan dokumen yang ditunjukkan, tidak dipungut biaya," ujar Kapolres Bogor.
Sepeda motor barang bukti kasus curanmor itu adalah hasil pengungkapan puluhan kasus pencurian di wilayah Kabupaten Bogor pada 6 Maret 2023. Polres Bogor menyita 40 unit sepeda motor hasil curian dari 39 tersangka pencurian motor. Empat di antaranya adalah tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal.
Para tersangka curanmor itu kerap beroperasi di Bogor, Sukabumi, dan Cianjur. Mereka diciduk dalam Operasi Jaran Lodaya 2023 selama dua pekan pada Februari lalu.
Modus tersangka pencurian motor itu adalah pencurian dengan kekerasan (curas) yaitu merampas paksa kendaraan korban di jalan dan pencurian dengan pemberatan (curat), semisal mengambil kendaraan secara diam-diam.
Pilihan Editor: Komplotan Pencurian Motor Saat Ramadan Ditangkap di Bekasi