TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara menjalani sidang agenda duplik hari ini. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan pemeriksaan perkara peredaran lima kilogram sabu yang diduga milik Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra sudah rampung.
"Sidang berikutnya agendanya pembacaan putusan hari Rabu, 10 Mei 2023 jam 09.00 WIB. Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 26 April 2023.
Selain Dody, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto juga menjalani sidang duplik hari ini. Melalui penasihat hukum, mereka menyampaikan pembelaan terakhirnya dan menolak argumentasi yang memberatkan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim juga menyatakan pemeriksaan perkara Anita Cepu dan Kasranto telah selesai. "Selanjutnya majelis akan bermusyawarah menyiapkan putusan dan pembacaan putusannya sebagaimana yang telah ditentukan dalam kalender sebelumnya," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Mereka bertiga dianggap bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara, Anita Cepu 18 tahun, dan Kasranto 17 tahun.
Baca juga: Teddy Minahasa Punya Foto Pemeriksaan Dody Prawiranegara dan Anita Cepu, Pengacara: Ada yang Memberi
Peran para terdakwa
Dody mengaku mendapat perintah menyisihkan 10 kilogram sabu dari Teddy Minahasa. Kemudian dia memerintahkan asistennya Syamsul Ma'arif alias Arif untuk menyisihkan lima kilogram saja.
Jumlah itu berasal dari barang bukti sita 41,4 kilogram sabu milik Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Penukaran dilakukan pada 14 Juni 2022 atau sehari sebelum pemusnahan.
Anita Cepu berkoordinasi dengan Arif dalam menyuplai sabu. Dia juga menyuruh Kasranto mencarikan pembeli sabu.
Kasranto menyuruh Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang dan Ajun Inspektur Polisi Dua Achmad Darmawan untuk mencarikan pembeli juga. Sebab dia mengaku tidak tahu harus dijual ke mana.
Pilihan Editor: Pengacara Anggap Jaksa Tidak Mampu Membuktikan Kasus Teddy Minahasa
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.