TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pleidoi dirinya. Anthony Djono selaku pengacara dari Teddy menganggap tidak ada hal yang baru saat jaksa membaca tanggapan.
"Poin yang paling penting adalah Jaksa Penuntut Umum sampai dengan sekarang masih tidak mampu membuktikan kesamaan chat dari barang bukti yang disita oleh Polda Metro Jaya dengan barang bukti yang di Bukittinggi," ujar Anthony setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 18 April 2023.
Pihaknya sejak awal mempersoalkan pembuktian alat bukti yang sah dari Teddy Minahasa. Terutama tudingan kepemilikan sabu yang disita dari terdakwa lainnya belum ada pembuktian valid bahwa kandungannya sama dengan sabu sitaan Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Teddy juga mengaku tidak tahu pasti barang haram tersebut dari mana asalnya. Anthony melihat jaksa tidak menanggapi perihal itu saat menjawab pleidoi kliennya.
"Kalau Trawas (tawas) itu tidak pernah dibuktikan kesamaan, terus artinya memungkinkan juga ini adalah barang milik Dody Prawiranegara itu sendiri," katanya.
Kedua, dia mempertanyakan klaim jaksa bahwa tidak ada saksi lain yang tahu saat penukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas terjadi. Sejak pemeriksaan saksi, tim pengacara Teddy terus bertanya mengapa tidak ada pejabat yang diperiksa saat hadir di acara pemusnahan pada 15 Juli 2022.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Teddy Minahasa
Dody Prawiranegara perintahkan Arif tukar sabu dengan tawas
Namun pengakuan penukaran hanya dari Syamsul Ma'arif alias Arif yang merupakan asisten eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara. Dia mendapat perintah dari Dody untuk menukar dengan tawas sebanyak lima kilogram.
"Jadi kualitas kesaksian dari Dody Prawiranegara itu adalah testimoni de auditum. Itu tidak bernilai sebagai alat bukti," tutur Anthony Djono.
Pihaknya berharap Teddy Minahasa tidak terbukti dalam perkara ini. Karena sebelumnya dalam pleidoi telah disampaikan kurangnya pembuktian dari jaksa.
Teddy Minahasa dianggap bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia telah dituntut hukuman mati.
Narkotika yang jadi perkara adalah lima kilogram sabu yang sudah ditukar dengan lima kilogram tawas. Barang haram itu berasal dari barang sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Nama Teddy disebut sebagai aktor intelektual dalam perkara ini. Sehingga jaksa menjatuhinya hukuman maksimal.
Pilihan Editor: Teddy Minahasa Punya Foto Pemeriksaan Dody Prawiranegara dan Anita Cepu, Pengacara: Ada yang Memberi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.