Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Anggap Jaksa Tidak Mampu Membuktikan Kasus Teddy Minahasa

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra saat hadir dalam agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pleidoi, Selasa, 18 April 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra saat hadir dalam agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pleidoi, Selasa, 18 April 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pleidoi dirinya. Anthony Djono selaku pengacara dari Teddy menganggap tidak ada hal yang baru saat jaksa membaca tanggapan.

"Poin yang paling penting adalah Jaksa Penuntut Umum sampai dengan sekarang masih tidak mampu membuktikan kesamaan chat dari barang bukti yang disita oleh Polda Metro Jaya dengan barang bukti yang di Bukittinggi," ujar Anthony setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 18 April 2023.

Pihaknya sejak awal mempersoalkan pembuktian alat bukti yang sah dari Teddy Minahasa. Terutama tudingan kepemilikan sabu yang disita dari terdakwa lainnya belum ada pembuktian valid bahwa kandungannya sama dengan sabu sitaan Polres Bukittinggi pada Mei 2022.

Teddy juga mengaku tidak tahu pasti barang haram tersebut dari mana asalnya. Anthony melihat jaksa tidak menanggapi perihal itu saat menjawab pleidoi kliennya.

"Kalau Trawas (tawas) itu tidak pernah dibuktikan kesamaan, terus artinya memungkinkan juga ini adalah barang milik Dody Prawiranegara itu sendiri," katanya.

Kedua, dia mempertanyakan klaim jaksa bahwa tidak ada saksi lain yang tahu saat penukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas terjadi. Sejak pemeriksaan saksi, tim pengacara Teddy terus bertanya mengapa tidak ada pejabat yang diperiksa saat hadir di acara pemusnahan pada 15 Juli 2022.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Teddy Minahasa

Dody Prawiranegara perintahkan Arif tukar sabu dengan tawas

Namun pengakuan penukaran hanya dari Syamsul Ma'arif alias Arif yang merupakan asisten eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara. Dia mendapat perintah dari Dody untuk menukar dengan tawas sebanyak lima kilogram.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi kualitas kesaksian dari Dody Prawiranegara itu adalah testimoni de auditum. Itu tidak bernilai sebagai alat bukti," tutur Anthony Djono.

Pihaknya berharap Teddy Minahasa tidak terbukti dalam perkara ini. Karena sebelumnya dalam pleidoi telah disampaikan kurangnya pembuktian dari jaksa.

Teddy Minahasa dianggap bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia telah dituntut hukuman mati.

Narkotika yang jadi perkara adalah lima kilogram sabu yang sudah ditukar dengan lima kilogram tawas. Barang haram itu berasal dari barang sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022.

Nama Teddy disebut sebagai aktor intelektual dalam perkara ini. Sehingga jaksa menjatuhinya hukuman maksimal.

Pilihan Editor: Teddy Minahasa Punya Foto Pemeriksaan Dody Prawiranegara dan Anita Cepu, Pengacara: Ada yang Memberi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

11 jam lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

19 jam lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.


Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

1 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.


Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

2 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

2 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.


Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

2 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

3 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

4 hari lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

4 hari lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.