TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua pria dalam kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Taman Sari, Jakarta Barat. Kapolsek Metro Taman Sari Komisaris Polisi Adhi Wananda menuturkan, kedua pencuri berinisial MR (laki-laki 22 tahun) dan KN (laki-laki 30 tahun) telah beraksi berulang kali.
"Para pelaku kerap meresahkan masyarakat dan telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak sembilan kali di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat," ujar Adhi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 April 2023.
Penangkapan keduanya berawal dari laporan korban bernama Rahmat Hidayat Musa yang sepeda motornya dicuri pada Kamis, 13 April 2023. Pada saat itu sepeda motornya diparkir di depan Warteg Jalan Kebon Jeruk XI Kelurahan Maphar, Taman Sari, saat pulang pengajian dan akan berbuka puasa.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendeteksi pelaku pencurian motor korban, polisi menangkap MR dan KN di sebuah indekos di wilayah Mangga Besar IV pada Minggu, 16 April 2023.
Barang bukti yang disita berupa dua unit ponsel merek Oppo dan Realme, dua buah kunci T berserta beberapa anak kunci, dua buah magnet pembuka kunci kontak, satu buah kunci kontak, satu buah kunci pas, satu buah senjata tajam jenis pisau bergagang dan sarung tangan karet warna kuning.
Polisi juga menyita sebuah tang serba guna, satu botol air mineral dan cangklong kaca bekas pakai narkotika jenis sabu, satu tas hitam tempat menyimpan kunci T, serta empat buah sepeda motor merk Honda dengan berbagai jenis dan warna.
Polisi masih menelusuri kemungkinan ada pelaku lain. "Kami masih lakukan pengembangan pelaku lain yang tergabung dalam komplotan curanmor tersebut," tuturnya.
MR dan KN ternyata residivis kasus yang sama. Hasil tes urine keduanya menunjukkan positif metamfetamina atau sabu.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman maksimal yang menanti tujuh tahun penjara.
Adhi Wananda mengimbau agar masyarakat memakai kunci ganda untuk mencegah pencurian sepeda motor. Selain itu agar tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci masih tertancap. "Kami imbau kepada pemilik kendaraan bermotor jangan memarkir motor sembarangan ditinggal tanpa memberikan kunci tambahan pada kendaraannya," katanya.
Pilihan Editor: Polres Bogor Umumkan 9 Motor Barang Bukti Pencurian di Cileungsi Bisa Dijemput Pemiliknya