TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat optimistis seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI akan mematuhi larangan pamer harta atau flexing. Larangan berpenampilan mewah itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Joko Agus Setyono.
“Saya pikir kita semua udah dewasa, pada saat diingatkan oleh pimpinan melalui surat edara Sekda, saya yakin mestinya seluruh aparatur Pemprov DKI mempedomani edaran itu,” kata Syaefuloh saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023.
Tidak hanya ASN DKI, dia mengatakan keluarga mereka juga diminta untuk mengikuti aturan dan bergaya hidup sederhana. “Termasuk mengingatkan angota keluarganya menghindari gaya hidup berlebihan. Kita dianjurkan bergaya hidup sederhana,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada indikator khusus dalam menentukan gaya hidup mewah bagi ASN. Tidak ada larangan bagi mereka untuk memiliki barang-barang mewah.
“Orang kan boleh aja punya barang mewah, yang nggak boleh itu flexing, memamerkan. Tapi pada saat punya barang mewah, dia harus bisa mempertanggungjawabkan sumbernya dari mana,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Joko Agus Setyono menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Edaran itu diterbitkan pada 12 April 2023 dengan mencantumkan lima poin. Menurut Heru, SE ini adalah turunan dari imbauan Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya 5 poin edaran untuk ASN DKI agar tidak flexing...