Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inspektur Yakin Semua ASN DKI Patuhi Surat Edaran Larangan Flexing, Berisi 5 Poin Pola Hidup Sederhana

image-gnews
Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh membahas  pemeriksaan dugaan flexing keluarga pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy, Senin, 3 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh membahas pemeriksaan dugaan flexing keluarga pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy, Senin, 3 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Iklan

Berikut lima poin edaran untuk ASN DKI:

1. Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi

3. Pegawai ASN dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan

4. Pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah

5. Pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesual dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, pejabat DKI Selvy Mandagi, yang diduga flexing atau pamer harta kekayaannya di media sosial dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara. 

Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, pencopotan tersebut untuk memudahkan proses pemeriksaan. “Diberhentikan oleh Kepala Dinasnya semata-mata dalam rangka untuk memperlancar proses pemeriksaan ini,” kata Syaefuloh pada Selasa, 2 Mei 2023.

Sebelumnya, dugaan pejabat pamer harta itu mencuat usai gaya hidup Selvy dibahas akun Twitter @PartaiSocmed. Pemilik akun itu mengunggah foto yang menunjukkan bukti reservasi hotel bintang lima Kempinski, dengan total pembayaran Rp 27 juta atas nama Selvy Mandagi.

Meski sudah dicopot dari jabatannya, lanjut Syaefuloh, tidak menutup jabatan Selvy dapat dipulihkan kembali. Syaratnya apabila ia terbukti tidak melakukan pelanggaran disiplin.

Di sisi lain, Inspektorat DKI bakal menjatuhkan sanksi kepada siapa pun pejabat DKI, termasuk Selvy, yang pamer harta kekayaan atau flexing di media sosial. Menurut Syaefuloh, sanksi tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Pilihan Editor: Heru Budi Sebut Edaran untuk Tidak Bergaya Hidup Mewah dan Flexing Berlaku Bagi ASN DKI dan Keluarga

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

1 hari lalu

Ilustrasi Media Sosial. Kredit: Forbes
Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

Banyak yang mempertanyakan kelayakan mahasiswa tersebut sebagai penerima bantuan biaya KIP Kuliah.


Hengki si Lurah Pungli di Rutan KPK Masih Jadi ASN, BKD DKI Tunggu Dokumen Setwan DPRD

47 hari lalu

Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018 - 2022, Hengki, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 13 Maret 2024. Tindak pidana korupsi pungutan liar  di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK diduga mencapai Rp.6,14 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Hengki si Lurah Pungli di Rutan KPK Masih Jadi ASN, BKD DKI Tunggu Dokumen Setwan DPRD

KPK menetapkan tersangka dan menahan 15 orang dalam kasus pungli di Rutan KPK.


Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

54 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

Bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengatakan KPK pertama kali memanggilnya untuk mengklarifikasi isu flexing


Pemprov DKI Tunggu Putusan KPK soal Nasib Hengki si Lurah di Kasus Pungli di Rutan

54 hari lalu

Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018 - 2022, Hengki, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 13 Maret 2024. Tindak pidana korupsi pungutan liar  di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK diduga mencapai Rp.6,14 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Pemprov DKI Tunggu Putusan KPK soal Nasib Hengki si Lurah di Kasus Pungli di Rutan

Sebelum menjadi ASN Pemprov DKI, Hengki pernah menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di Rutan KPK


5 Cara Mengurangi Gaya Hidup Konsumtif

11 Februari 2024

Ilustrasi belanja. Shutterstock
5 Cara Mengurangi Gaya Hidup Konsumtif

Gaya hidup konsumtif ini tidak hanya mempengaruhi keuangan pribadi, tetapi juga memberikan dampak negatif pada lingkungan dan kesejahteraan sosial.


Top Metro: Bawaslu Tutup Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu, Heru Budi Bicara Netralitas di Pemilu 2024

14 Januari 2024

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rabuming Raka, tiba di di kantor Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Januari 2024, untuk klarifikasi perihal bagi-bagi susu di kegiatan Car Free Day pada awal Desember 2023 lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Top Metro: Bawaslu Tutup Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu, Heru Budi Bicara Netralitas di Pemilu 2024

Bawaslu DKI menyatakan Gibran melanggar Pergub DKI saat bagi-bagi susu di area CFD dan menyerahkan ke Pemprov DKI untuk menindaklanjuti


Lantik 103 Pejabat Administrator dan Pengawas Baru, Heru Budi Ingatkan Soal Netralitas ASN DKI

13 Januari 2024

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik, mengukuhkan, dan mengambil sumpah jabatan 203 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, di Balai Agung, Balai Kota Jakarta pada Rabu, 27 Desember 2023/Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta
Lantik 103 Pejabat Administrator dan Pengawas Baru, Heru Budi Ingatkan Soal Netralitas ASN DKI

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan soal netralitas ASN DKI dalam Pemilu 2024.


ASN Dishub DKI jadi Tersangka Pencabulan Anak

8 Januari 2024

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan salah satu oknum Aparat Negeri Sipil (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Rusyan Taufik (58 tahun) sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur pada Senin, 8 Januari 2024. Sumber: Polres Metro Jakarta Pusat.
ASN Dishub DKI jadi Tersangka Pencabulan Anak

ASN Dishub DKI Rusyan Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak


Heru Budi Instruksikan ASN DKI Jaga Netralitas Jelang Tahun Politik

27 Desember 2023

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai memberikan arahan Townhall Meeting di Balai Kota DKI, Rabu, 22 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Heru Budi Instruksikan ASN DKI Jaga Netralitas Jelang Tahun Politik

Heru Budi juga meminta para pejabat ASN DKI untuk menjaga etika dalam penggunaan media sosial.


Heru Budi Perintahkan Seluruh Lurah dan Camat Blusukan Tiap Pagi dan Sore

22 Desember 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono panen cabai bersama secara serentak bersama Kelompok Tani Pinggir Bumi (KTPB) di Buperta Cibubur, Cipayung, Jakarta Timur pada Rabu, 20 Desember 2023./Dok Humas Pemprov DKI Jakarta
Heru Budi Perintahkan Seluruh Lurah dan Camat Blusukan Tiap Pagi dan Sore

Pj Gub DKI Jakarta Heru Budi Hartono memerintahkan camat dan lurah blusukan keliling wilayah tiap pagi dan sore untuk mengantisipasi persoalan