TEMPO.CO, Jakarta - Seorang Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Menteng Adithya Oktavianto menjadi korban penipuan modus follow dan like media sosial. Akibat penipuan itu, dia kehilangan uang Rp 28 juta.
Penipuan yang dialami Adithya terjadi sejak 8 Mei 2023. "Awalnya tuh agak tertarik karena memang ada uang komisi hanya dengan follow Instagram, kita dapat komisi Rp 20 ribu," ujar Adithya setelah melapor di Polda Metro Jaya, Kamis, 11 Mei 2023.
Awalnya dia mendapatkan penawaran kerja lepas melalui WhatsApp dari nomor atas nama Dewi pada Jumat, 5 Mei 2023. Tugasnya hanya menaikkan popularitas akun klien dengan cara hanya mengikuti akun Instagram yang dituju dan menekan like di setiap unggahan.
Upah yang ditawarkan pertama kali sebesar Rp 20 ribu untuk pertama kali. Jumlah upah maksimalnya dijanjikan Rp 300 ribu.
Syarat yang diperlukan hanya memiliki sebuah akun Instagram, Telegram, beserta rekening bank. Dia akhirnya menyetujui dan mengisi formulir daring dan langsung dikirimkan uang Rp 20 ribu dari sebuah akun bank BCA pada tanggal 6 Mei 2023.
Adit harus mengerjakan 31 tugas dengan estimasi waktu maksimal 3 tugas per jam. Akun Instagram pertama yang harus dia follow adalah @burlingtondeals.
"Namun, di pertengahan kita menjalankan tugas dari perusahaan tersebut, kita dirujuk ke trading," kata Adithya.
Rujukan itu diarahkan ke akun Telegram atas nama Haira yang disebut resepsionis. Dari akun itu juga memberikan tugas dengan penawaran skema yang terlihat menjanjikan.
Modusnya tetap sama, yaitu untuk meningkatkan promosi akun dan penjualan. Adit dimasukkan ke dalam grup umum dengan anggota seribuan orang dan grup khusus berjumlah lima orang.
Dia dimasukkan grup khusus itu yang katanya khusus untuk trading dan dibimbing oleh seorang mentor. "Karena memang ditentukan oleh mentor atau resepsionis menunjuk salah satu mentor untuk mengarah ke trading," tutur Adit.
Namun dia curiga, grup khusus itu hanya diisi oleh para penipu saja karena tidak ada yang membantu. Sedangkan grup umum, banyak yang pasif ketika ditanya soal kejelasan pekerjaan.
Dia pertama kali disuruh investasi trading sebanyak Rp 200 ribu. Kemudian hingga delapan kali dia transfer dengan jumlah paling besar Rp 5.500.000 ke pelaku.
"Profit yang dijanjikan dengan contoh kita investasi Rp 15 juta, itu bakal refund sebesar Rp 23 juta atau setara dengan Rp 8 juta kita dapat profit tersebut," kata Adithya Oktavianto.
Transaksi terakhirnya ke penipu pada tanggal 8 Mei 2023. Dia menyadari ini penipuan karena dianggap salah ketika menjalankan tugas, tetapi malah diharuskan tambah deposit trading.
Akun trading bodong itu diakses melalui tautan firsttradevip1.com. Saldo di akunnya yang tidak bisa ditarik sejumlah Rp 19.650.400.
Laki-laki berusia 30 tahun ini mendapat kerugian mencapai Rp 28 juta. Uang untuk deposit itu bahkan ada yang terpaksa dia dapatkan dari pinjaman online Shopee termasuk dengan bunganya.
Harapan awalnya jika ini bukan penipuan, uang itu sebagai kebutuhan hidup. Adit harus membiayai istri dan dua orang anaknya yang masih berusia empat dan enam tahun.
Pilihan Editor: Kronologi Korban Penipuan Kerja Paruh Waktu Like dan Subsribe di Depok