TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdudkcapil) Jakarta Selatan menyatakan warga bisa mengaktifkan kembali Kartu Tanda Penduduk (KTP) sepanjang memiliki tempat tinggal yang dibuktikan adanya surat penjaminan dari pemilik rumah.
"Yang penting warga melapor, sehingga KTP bisa kita aktifkan," kata Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman, seperti dilansir dari Antara, Kamis, 18 Mei 2023
Bahkan orang yang mengontrak rumah juga bisa mengaktifkan kembali KTP dengan tujuan agar jelas saja administrasi kependudukan, ucap Nurrahman.
"Selama tidak ada laporan pindahan, kami tidak bisa sepihak menonaktifkan KTP karena harus ada usulan dari pemilik alamat," katanya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin meminta warga Jakarta untuk menyesuaikan antara alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk dengan domisili tempat tinggal.
Baca juga:
Budi mengatakan, alamat KTP mesti sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar terhindar dari kebijakan penonaktifan NIK.
"Untuk itu, masyarakat yang bertempat tinggal tidak sesuai dengan domisili disarankan segera pindahkan alamat sesuai dengan domisilinya saat ini. Sebab, apabila tidak dilakukan maka bisa NIK dinonaktifkan di kemudian hari," kata Budi seperti dikutip dari Antara, Rabu, 10 Mei 2023.
Dinas Dukcapil DKI akan menonaktifkan 194.744 NIK KTP DKI yang tidak sesuai domisili secara 'de facto' dan 'de jure' pada Maret 2024 atau setelah Pemilu 2024 pada Februari mendatang.
Menurut Budi, kebijakan itu merupakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Tujuannya dalam rangka menertibkan administrasi kependudukan, sehingga bantuan pemerintah tepat sasaran, menghindari golput, menghindari potensi kerugian negara, dan dalam rangka mendapatkan data yang akurat.
Jadi pada saat warga ingin berpindah domisili, lalu menumpangi aset-aset orang lain, menitip alamat, dan menumpang KK, mereka berpeluang menjadi sasaran program nonaktif KTP tersebut.
Pilihan Editor: Kadisdukcapil DKI Jelaskan Penonaktifan NIK Berbeda dengan NIK Dimatikan