TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menguji kelayakan siswa atau mahasiswa calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) hingga 24 Mei 2023 pekan depan.
"Siswa atau mahasiswa calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 saat ini masih dalam proses uji kelayakan," kata Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Waluyo Hadi, Rabu, 17 Mei 2023 seperti dilansir dari Antara.
Uji kelayakan ini untuk memastikan bahwa KJP Plus dan KJMU yang merupakan bantuan sosial pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta diterima oleh orang yang berhak.
Sebelumnya, banyak warganet yang bertanya di kolom komentar unggahan akun media sosial UPT_P4OP mengenai waktu pencairan dana KJP bulan Mei 2023 ini, padahal di dua bulan sebelumnya pencairan KJP Plus sudah dilakukan sebelum tanggal 10.
Pihak pengelola akun Instagram @UPT_P4OP menjawab bahwa data calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 saat ini masih dalam proses analisis untuk memastikan ketepatan penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.
“Selamat sore, sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023, untuk memastikan ketepatan penerima bantuan sosial biaya pendidikan,” demikian pernyataan yang dikutip dari akun Instagram tersebut.
Warganet, sebagaimana dipantau dalam akun tersebut, menduga keterlambatan terjadi karena ada peraturan baru yang membuat calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 perlu diseleksi ulang.
Dalam Bab VII Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, terdapat 23 larangan yang bisa membuat penerima KJP kehilangan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta.
Waluyo membantah terjadi keterlambatan dalam proses pencairan KJP Plus dan KJMU.
"Target pencairan KJP Plus dan KJMU pada akhir Mei 2023," kata Waluyo.
Waluyo menambahkan, memang ada kemungkinan buat peserta perokok dan lain-lain bisa dikeluarkan datanya dalam proses uji kelayakan ini karena telah dilarang dalam Bab VII Pergub 110/2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada awal Maret tahun ini menyebutkan, total penerima KJP Plus sebanyak 803.121 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.
Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp 250 ribu, SMP/MTs Rp 300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp 420 ribu. Adapun bagi siswa SMK sebesar Rp 450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp 300 ribu.
Pilihan Editor: Heru Budi Sebut Konsisten Penuhi Akses Pendidikan, KJP Plus dan KJMU Jalan Terus