Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi AG-AP Sebut Hakim Tak Pertimbangkan Rekaman CCTV Bukti Penganiayaan Kasus Mario Dandy

image-gnews
Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG - AP) menilai hakim yang adili AG di kasus Mario Dandy tidak pertimbangkan bukti rekaman CCTV.

Aisyah Assyifa, peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menyayangkan hakim yang menolak rekaman CCTV kejadian penganiayaan D, anak pimpinan Gerakan Pemuda Ansor.  

"Hakim tidak mempertimbangkan salah satu bukti CCTV dan menolak untuk menampilkan di ruang sidang,” kata Aisyah di Komisi Yudisial, Kamis, 25 Mei 2023. 

Sebelumnya, Mangatta Toding Alo, kuasa hukum AG membantah anak perempuan 15 tahun itu merokok dan bersikap santai saat Mario menganiaya D. Dia mengajukan bukti CCTV yang merekam peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Senin, 20 Februarai 2023.

Mangatta mengatakan rekaman CCTV tersebut tidak dipertimbangkan hakim, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun saat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim menjatuhkan vonis hukuman tahanan 3,5 tahun kepada AG.

“Rekaman CCTV ini tidak dipertimbangkan oleh hakim tunggal PN dan PT. Padahal kami tim penasihat hukum sudah pertontonkan di ruang sidang Pengadilan Negeri dan rekaman CCTV ini merupakan bukti di persidangan,” kata Mangatta, Kamis, 4 Mei 2023.

Menurut Mangatta video rekaman CCTV itu menjawab 4 pemberitaan yang ia nilai tidak benar menyangkut AG.

Dalam video yang dibagikan kuasa hukum AG, terdiri dari 4 bagian yang membantah pemberitaan maupun fakta yang selama ini beredar tentang AG.

Empat bagian tersebut yakni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Membantah AG merokok sambil menonton David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo.

2. Membantah AG dengan tenang selfie dan menonton penyiksaan.

3. Membantah AG secara aktif melakukan perekaman.

4. Membantah AG tidak menolong korban David Ozora.

“Kami harap dengan rekaman CCTV ini, kebenaran dapat ditegakkan, keadilan didapat oleh anak AGH dan anak korban D,” ucap Mangatta.

Pada saat ini kuasa hukum AG tengah mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun untuk anak perempuan itu dalam kasus Mario Dandy. 

Pilihan Editor:  Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

2 jam lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

Alung, 20 tahun, tukang parkir di sebuah ruko di Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Fitria, kekasihnya sendiri


Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

6 jam lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria Wulandari, 21 tahun, di Kota Bogor diketahui baru tiga hari keluar dari sel


Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Nama Hakim Agung

8 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kelima kiri), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kelima kanan), Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Rachmat Gobel (keempay kiri) berfoto bersama dengan Tujuh Calon Hakim Agung Mahkamah Agung terpilih dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Paripurna DPR RI tersebut mengesahkan 7 calon Hakim Agung Mahkamah Agung. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Nama Hakim Agung

Penunjukan hakim agung dan hakim ad hoc HAM itu, menurut Habiburomhman merupakan amanat Komisi Yudisial.


Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

14 jam lalu

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu, 25 November 2023. Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok. Dok Polda Sulut
Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

Jajaran Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, kata dia, juga sudah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku ujaran kebencian.


Kasus Anggota Paspampres Bunuh Imam Masykur, Pleidoi Ketiga Terdakwa Dibacakan Terpisah

1 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Kasus Anggota Paspampres Bunuh Imam Masykur, Pleidoi Ketiga Terdakwa Dibacakan Terpisah

Kuasa hukum anggota Paspampres dan TNI pembunuh Imam Masykur menyatakan keberatan atas tuntutan Oditur Militer.


Pedagang Pecel Lele Hanyut Terbawa Arus Kali Angke di Ciputat, Terekam CCTV Saat Tenggelam

1 hari lalu

Seorang pedagang pecel lele hanyut terbawa arus aliran Kali Angke, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Senin 4 Desember 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Pedagang Pecel Lele Hanyut Terbawa Arus Kali Angke di Ciputat, Terekam CCTV Saat Tenggelam

Rekan korban baru mengetahui Sohibul Huda hilang dan hanyut terbawa arus Kali Angke pada Senin pagi.


Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

2 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

Kapolres Bogor menyatakan tidak akan membiarkan aksi jago-jagoan dan premanisme di wilayah hukum Kabupaten Bogor.


Polisi Periksa Pencurian yang Viral di Indekos di Mampang, Seorang Wanita Terekam di CCTV

2 hari lalu

Polsek Mampang mendatangi lokasi pencurian di Gang PLO Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jaksel, yang viral di media sosial, Sabtu, 2 Desember 2023. Dok. Polsek Mampang
Polisi Periksa Pencurian yang Viral di Indekos di Mampang, Seorang Wanita Terekam di CCTV

Polisi memeriksa lokasi pencurian yang viral di media sosial.


Pencurian Kotak Amal Ketiga Kalinya di Masjid Ini, Videonya Viral

4 hari lalu

Ilustrasi pencurian kotak amal. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Pencurian Kotak Amal Ketiga Kalinya di Masjid Ini, Videonya Viral

Pencurian kotak amal di Masjid Al Hikmah, Perumahan Bekasi Jaya Indah Irigasi, Kota Bekasi, terekam kamera CCTV.


Isi Garasi Gazalba Saleh yang Jadi Tersangka Gratifikasi, Cuma Punya Avanza Lawas

4 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Isi Garasi Gazalba Saleh yang Jadi Tersangka Gratifikasi, Cuma Punya Avanza Lawas

Berdasarkan data LHKPN, Gazalba Saleh tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 7 miliar, tepatnya Rp 7.882.108.961.