Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AGH, Polisi Temukan Bukti Digital

image-gnews
Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan penyidik telah mendapat bukti digital dalam kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap AGH.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan pada fase penyelidikan untuk klasifikasi. Kita juga memperoleh bukti digital,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Minggu, 28 Mei 2023. 

Setelah gelar perkara, Hengki menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan laporan Kuasa Hukum AG soal pencabulan. 

“Setelah naik sidik ini kita akan periksa saksi-saksi yaitu proyustisia kemudian akan penyesuaian alat bukti terkait kasus ini,” ucapnya. 

Hengki menjelaskan kasus pencabulan Dendy merupakan beda delik dengan kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan Kepala Bagian di Direktorat Jenderal Pajak itu terhadap David Ozora.  

“Ini beda kasus, beda delik, terpisah. Karena sebagai terlapor adalah anak korban AGH beda delik. Apabila terbukti ancaman maksimal 15 tahun kasus Mario Dandy,” katanya.

Gelar perkara terhadap dugaan pencabulan Mario Dandy terhadao AGH atau kadang diinisialkan dengan AG, dilakukan pada Jumat, 26 Mei 2023. Penyidik telah memeriksa 9 saksi dalam kasus dugaan pencabulan tersebut.

AGH atau AG adalah anak perempuan berusia 15 tahun yang terseret dalam pusaran kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora. Ia bahkan telah divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini diperkuat di tingkat banding Pengdilan Tinggi DKI.

Laporan dugaan pencabulan Mario Dandy terhadap AGH sempat ditolak dua kali

Semula laporan dugaan pencabulan Mario Dandy kapada AG ditolak oleh Polda Metro Jaya. Laporan kuasa hukum AGH bahkan sampai ditolak dua kali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pihak pengacara AG melaporkan Mario Dandy pada Senin, 8 Mei 2023. Laporannya baru diterima polisi setelah dua kali membuat laporan.

Laporan dugaan pencabulan itu sudah diterima Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA Dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Laporan pertama pada 2 Mei lalu ditolak karena pelaporan tindak pidana anak harus dilakukan oleh orang tua atau wali pelapor, bukan penasihat hukum. Selanjutnya pada 3 Mei, ditolak lagi dengan alasan perlu dilakukan visum et repertum terhadap pelapor padahal AG sedang ditahan.

Mangatta Toding Allo selaku pengacara AG menuturkan, laporannya akan segera ditindaklanjuti polisi.

"Pelaporan pencabulan anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan dengan anak, baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Mei 2023.

Dugaan pencabulan ini setelah kasus penganiayaan David Ozora bergulir. Mario Dandy menghajar David hingga babak belur dan dirawat di rumah sakit selama sebulan lebih.

Awalnya, Mario Dandy menuding David melecehkan AG yang saat itu merupakan pacarnya. Kemudian anak dari Rafael Alun Trisambodo itu membuat perencanaan penganiayaan hingga akhirnya tereksekusi.

Pilihan Editor: Polisi Temukan Bukti Awal Dugaan Kasus Pencabulan Mario Dandy terhadap Mantan Pacar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sunan Kalijaga Klaim akan Laporkan Ketum Parpol atas Dugaan Penganiayaan, Polisi: Belum Ada Laporan

12 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. Tempo/M. Faiz Zaki
Sunan Kalijaga Klaim akan Laporkan Ketum Parpol atas Dugaan Penganiayaan, Polisi: Belum Ada Laporan

Hingga Senin, 7 Oktober 2024, kepolisian belum mendapat laporan Sunan Kalijaga soal dugaan penganiayaan yang dilakukan ketua umum partai.


Cerita Terbongkarnya Dugaan Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'Nur Tangerang

13 jam lalu

Suasana terkini Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kecamatan Pinang Kota Tangerang setelah dugaan pencabulan belasan anak penghuni panti itu terkuak. Bangunan megah tiga lantai itu kini dikelilingi garis polisi, Ahad 6 Oktober 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Cerita Terbongkarnya Dugaan Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'Nur Tangerang

Para korban memutuskan bersatu dan memberanikan diri untuk bicara tentang kejahatan yang diduga dilakukan ketua yayasan dan pengasuh panti asuhan


Jerit Anak Panti Asuhan Korban Pencabulan Pengasuh di Tangerang: Saya Benci, Kesal, Marah

14 jam lalu

Yandi alias Alif terduga pelaku pencabulan dan pelecehan seksual belasan anak panti asuhan Darussalam An'nur Tangerang yang  masih buron. foto istimewa
Jerit Anak Panti Asuhan Korban Pencabulan Pengasuh di Tangerang: Saya Benci, Kesal, Marah

Sebelas anak melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan ketua yayasan dan pengasuh Panti Asuhan Darussalam Annur Tangerang


Jumlah Korban Pencabulan di Panti Asuhan Darusalam An'nur Tangerang Terus Bertambah

1 hari lalu

Suasana terkini Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kecamatan Pinang Kota Tangerang setelah dugaan pencabulan belasan anak penghuni panti itu terkuak. Bangunan megah tiga lantai itu kini dikelilingi garis polisi, Ahad 6 Oktober 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Jumlah Korban Pencabulan di Panti Asuhan Darusalam An'nur Tangerang Terus Bertambah

Salah satu anak telah berulang kali mengalami pencabulan di panti asuhan tersebut. Ia sempat kabur namun oleh orang tuanya dimasukkan kembali.


Kasus Pencabulan Belasan Anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang, Donatur Yayasan Banyak Artis Terkenal

1 hari lalu

Suasana terkini Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kecamatan Pinang Kota Tangerang setelah dugaan pencabulan belasan anak penghuni panti itu terkuak. Bangunan megah tiga lantai itu kini dikelilingi garis polisi, Ahad 6 Oktober 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Kasus Pencabulan Belasan Anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang, Donatur Yayasan Banyak Artis Terkenal

"Banyak artis terkenal yang menjadi donatur yayasan ini," ujar pendamping 11 anak korban pencabulan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Dean Desvi.


Ini Peran 4 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Diaspora Kemang

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan informasi terbaru kasus penemuan tujuh mayat di kali Kota Bekasi, Senin, 23 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Ini Peran 4 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Diaspora Kemang

Keempat tersangka pembubaran diskusi ini ditangkap di daerah Jakarta Timur.


Kasus Pencabulan Belasan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang, Warga: Pengurus Yayasan Sangat Tertutup

1 hari lalu

Suasana terkini Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kecamatan Pinang Kota Tangerang setelah dugaan pencabulan belasan anak penghuni panti itu terkuak. Bangunan megah tiga lantai itu kini dikelilingi garis polisi, Ahad 6 Oktober 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Kasus Pencabulan Belasan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang, Warga: Pengurus Yayasan Sangat Tertutup

Garis kuning polisi mengelilingi pagar besi setinggi tiga meter itu mengunci rapat akses masuk ke dalam bangunan mewah Panti Asuhan Darussalam An'nur.


Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Polisi Tahan Pemilik dan Pengurus Yayasan

3 hari lalu

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menemui anak-anak korban pencabulan pimpinan panti asuhan di Kunciran Pinang Kota Tangerang  Kamis malam, 3 Oktober  2024. Foto dokumen Humas Pemkot Tangerang
Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Polisi Tahan Pemilik dan Pengurus Yayasan

TEMPO.CO.Tangerang- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi memastikan pelaku pencabulan terhadap belasan korban di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.


Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

4 hari lalu

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menemui anak-anak korban pencabulan pimpinan panti asuhan di Kunciran Pinang Kota Tangerang  Kamis malam, 3 Oktober  2024. Foto dokumen Humas Pemkot Tangerang
Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur sempat dikepung ratusan warga sekitar, setelah pemilik yayasan diduga melakukan pencabulan anak asuhnya.


Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

4 hari lalu

Perwakilan Tim Hotman 911, Thomas (dua dari kanan), koordinator tim kuasa hukum keluarga AKPW, santri tewas diduga dianiaya seniornya, memberikan pernyataan kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

Dalam menangani kasus santri meninggal dianiaya ini, kepolisian menggandeng Balai Pemasyarakatan karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.