TEMPO.CO, Jakarta - Sub Direktorat Reserse Mobile ( Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap sindikat kelompok Lampung spesialis perampok minimarket menggunakan senjata api dan senjata tajam.
"Pelaku pencurian dengan kekerasan ini adalah residivis spesialis Alfamart lintas provinsi kelompok Lampung menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam," kata Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Ully saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023 seperti dilansir dari Antara.
Titus menjelaskan, tersangka persampokan berjumlah dua orang, yakni, SS 33 tahun sebagai kapten, perencana dan eksekutor dan J 25 tahun berperan mengawasi dan eksekutor. Selain itu mereka merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2019.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah berkeliling mencari target minimarket yang buka 24 jam dan keadaan sepi. "Jika sudah menemukan target para pelaku langsung masuk dan menodongkan senjata kepada korban," katanya.
Selain itu, Titus menambahkan, para tersangka tercatat selama 1 Februari-12 Mei 2023 telah melakukan 9 kali perampokan dengan rincian 8 kali berhasil dan 1 kali gagal.
"Mereka biasanya beraksi mulai jam 23.00 WIB - 05.00 WIB, di wilayah Bekasi sebanyak satu kali, Jakarta Selatan sebanyak tujuh kali dan Jakarta Timur satu kali dengan total kerugian sebanyak Rp 58 juta," katanya.
Titus menyebutkan, barang bukti yang telah diamankan dari kelompok perampok ini adalah satu buah golok, satu pucuk senjata api rakitan, satu unit mobil warna putih, dua unit nomor kendaraan palsu, satu jaket ojek daring dan tiga unit ponsel.
"Para Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," katanya.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap 3 Pelaku Perampokan Toko Ritel Bersenjata, 1 Tewas