Respons pemerintah
Pemerintah Desa Teluknaga Kabupaten Tangerang bicara mengenai sengketa lahan yang mengancam tanah milik Amsari 72 tahun, buruh harian lepas.
Kepala Desa Teluknaga, Ajie Sutikna, menyatakan dokumen tanah milik Amsari tercatat lengkap berdasarkan buku panduan letter C Desa Teluknaga, di Tangerang, Rabu 11 Januari 2023. Buku letter C Desa berisi riwayat tanah di desa Teluknaga yang belum bersertifikat sejak tahun 1960.
Ajie menyebutkan bahwa pihak pengugat memiliki dokumen tanah yang tercatat maupun tidak tercatat. Dia tidak menandatangani tiga dokumen karena data tanah tersebut tidak tercatat dalam buku panduan letter C desa Teluknaga.
Seksi Pemerintahan Bidang Pertanahan Kantor Desa Teluknaga, Ahmad Sofyan, menambahkan bahwa meskipun terdapat surat akte tahun 1994, transaksi tersebut tidak pernah tercatat di arsip desa. Akte tanah tersebut diklaim oleh Li Sam Ronyu.
Sofyan menjelaskan bahwa tanah Amsari dengan letter C 511 atas nama Parto Atmodjo, sedangkan C304 atas nama Zulkarnen. Tanah dengan letter C 304 berlokasi di kampung Rawa Jambe, sekitar 700 meter dari tanah dengan letter C 511.
Sofyan menyatakan bahwa dia terlibat dalam pengukuran dan proses sertifikasi tanah oleh BPN Kabupaten Tangerang di lokasi C511. Dia juga menjadi saksi dalam sidang sengketa lahan ini di PTUN Serang.
Sofyan merasa bingung dengan putusan PTPTUN Jakarta yang memihak pihak penggugat, meskipun tanah tersebut sudah bersertifikat dan menggunakan AJB yang tidak berlokasi di objek yang digugat. Menurut Sofyan, AJB yang dimiliki oleh pihak penggugat hanya fotokopi, dan dia merasa heran bagaimana fotokopi AJB dapat mengalahkan sertifikat tanah.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Ragam Cerita Warga soal Proyek Pelebaran Jalan Raya Teluknaga yang Mangkrak