TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono angkat bicara soal masalah pemindahan aset Jakarta Propertindo dalam kasus ruko serobot bahu jalan di Jalan Niaga Pluit. Joko mengatakan pemindahan aset DKI itu berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
“Pemindahan aset itu kan macam-macam, pemanfaatan aset sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2016, kan sudah ada ketentuannya,” kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023.
Menurut Kepala BPAD DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata, ruko di Pluit yang menutupi saluran air dan menyerobot bahu jalan berdiri di atas lahan milik PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.
“Pluit udah punya Jakpro,” ujar Michael.
Joko mengatakan HPL atau Hak Pengelolaan Lahan milik DKI Jakarta di Pluit itu sudah diinbrengkan.
“Inbreng itu sudah di-PMDK dalam bentuk barang ke Jakpro. Itu tinggal Jakpro nanti yang akan mengurus,” katanya.
Sebelumnya, Fery Gunawan (54 tahun), seorang pemilik ruko di jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara buka suara soal kasus ruko serobot bahu jalan. Menurut Ferry, sebelum membeli aset itu, dia telah menyewa kepada Jakpro sejak tahun 1990-an hingga 2019.
"Dulu sewa. Sewa kalau nggak salah sampai 2019. Setelah itu, kita jual-beli. Kita beli dengan Jakpro dengan sertifikat HGB (Hak Guna Bangun) murni," kata dia kepada wartawan di lokasi pembongkaran bangunan ruko di Pluit, Rabu, 24 Mei 2023.
Setelah jual-beli itu, aset yang saat ini dibangun ruko untuk usaha kuliner sudah menjadi miliknya pribadi. Area tersebut sebelumnya merupakan fasos/fasum yaitu lapangan tenis.
Pengalihan aset PT Jakpro itu menjadi heboh setelah pemilik ruko serobot bahu jalan dan saluran air untuk memperluas area mereka berdagang. Pemprov DKI menyatakan bangunan tambahan itu melanggar aturan karena di luar sertifikat dan tidak punya IMB.
Pilihan Editor: Pengakuan Politikus PDIP Temui Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Jakarta Utara