TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lokataru, Haris Azhar, membantah meminta saham PT Freeport Indonesia ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal ini ia sampaikan menanggapi kesaksian Luhut dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwanya.
“Soal saya minta saham, saya sebetulnya keberatan,” kata Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 Juni 2023
Haris Azhar membenarkan jika dia pernah menghubungi Luhut pukul 5 pagi dan menyinggung soal saham PT Freeport Indonesia. Namun, upayanya ini lantaran dia berstatus sebagai kuasa hukum salah satu masyarakat adat yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan milik PT Freeport Indonesia.
Saat itu, kata Haris Azhar, Luhut selaku Menko Marves bertanggung jawab terhadap divestasi saham PT Freeport ke pemerintah Indonesia.
“Saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat ketemu situasi bahwa belum ada peraturan daerah untuk memastikan pembagian saham. Bukan saya minta saham. Saya juga mengerti hukum dan saya memastikan itu. Maka setelah kita upaya di level Bupati tidak berhasil maka saya bilang ke klien saya mari kita datang ke Pak Menko Marves,” katanya
Haris membenarkan jika ia diterima dengan baik oleh staf-staf luhut di Kemenko Marves. Namun, ia menampik jika pertemuan ini karena ingin meminta saham untuk dirinya.
“Jadi kapasitas saya itu bukan saya minta saham. Itu, kan, divestasi. Itu, kan, sahamnya BUMN. Jadi kalau saudara jaksa penuntut umum mencoba mengaitkan hal tersebut seolah untuk membongkar motif. Saya mau bilang mohon maaf anda belum beruntung untuk dalilkan saya punya motif seperti itu,” katanya.
Luhut Sebut Haris Azhar Pernah Bantu Urus Saham Suku di Timika
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Haris Azhar pernah membantu mengurus saham untuk suku di Timika, Papua.
Hal itu ia sampaikan saat Luhut hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Saya sebenarnya sampai hari ini belum mengerti kenapa Haris begitu. Saya bisa tunjukkan WhatsApp dia bantu urus saham dari suku di Timika yang belum beres. Itu semua baik-baik aja sampai pada saham. Tapi sudahlah,” kata Luhut kepada hakim ketua, Cokorda Gede Arthana, Kamis, 8 Juni 2023.
Kemudian, Luhut dan Jaksa Penuntut Umum memberikan bukti chat berupa print out pesan WhatsApp ke majelis hakim. Luhut mempertanyakan, kenapa podcast itu bisa muncul.
“Tapi sudahlah timbullah Agustus podcast tadi. Jadi kalau bersedia saya boleh bacakan sebagian hubungan kami ini. Saya ada yang sudah saya print out kalau butuh atau kalau baca sedikit bisa juga,” ucapnya.
Luhut Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya setelah keduanya membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ dalam sebuah video podcast di YouTube Haris Azhar.
Video podcast itu diberi judul oleh Haris Azhar ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!’
Kajian yang menjadi bahan untuk dialog keduanya dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua.
Haris Azhar dan Fatia dianggap hanya membuat pernyataan sepihak karena menyebut nama Luhut Pandjaitan di balik bisnis tambang yang ada di Papua.
Hal ini membuat Luhut marah dan sempat memberi somasi dua kali sebelum melapor Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan, Luhut menyebut video Haris-Fatia itu fitnah dan julukan ‘Lord” kepadanya bentuk penghinaan.
“Iya dalam konteks ini saya merasa negatif (julukan lord), ya. Seperti ngenyek (mengejek) saya. Jadi, saya, kan, bukan anak muda lagi dan itu i have done a lot dalam pekerjaan saya. Saya sedih,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Pilihan Editor: Sidang Haris-Fatia, Luhut Sebut sebagai Perwira Kopassus: Kalau Salah Saya Siap Dihukum