TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta telah memproses 200 lebih aduan karyawan yang belum mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023. Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan total terdapat 346 pengaduan yang masuk.
Hari mengatakan 340 aduan itu sudah ditindaklanjuti. "Ada yang sudah kita buatkan anjuran, kita mediasi dan sebagian masih dalam proses, sekitar 200," kata Hari kepada wartawan, Jumat 9 Juni 2023, seperti dikutip dari Antara.
Umumnya perusahaan yang belum membayar THR karyawannya beralasan karena terdampak pandemi Covid-19. "Usaha belum berjalan lancar, kemudian kedua karena udah tutup dan tidak produksi lagi, macam-macam begitu," ujarnya.
Dinas Tenaga Kerja DKI memberi batas waktu lima bulan ke depan bagi perusahaan untuk membayar THR pegawainya. Hari minta ada win-win solution dan mediasi dalam setiap permasalahan. Pihak perusahaan juga harus menjelaskan alasan tidak bisa membayar atau hanya bisa membayar separuh dari kewajibannya.
Apabila dalam 5 bulan perusahaan itu tidak bisa memenuhi kewajibannya memberi THR, masalah ini bisa berujung ke pengadilan.
Jika perusahaan dianggap bersalah tidak membayar THR pegawai, Disnakertransgi DKI dapat menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin usaha. "Kalau kita mediasi nggak bisa langsung kita turunkan ke pengawas kita. Pengawasan kali ini, kalau memang dia tidak bisa lagi baru kita berikan sanksi," ujarnya.
Pilihan Editor: Dewan Pers: Perusahaan Media Wajib Bayar THR, Wartawan Dilarang Minta-Minta