TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan pelaku tabrak lari di Cakung, OS (26 tahun), sempat pergi ke Bogor sebelum akhirnya ditangkap di kawasan Bekasi. Menurut Doni, OS ditangkap di rumahnya, Kompleks Perumahan Harapan Indah, Bekasi.
“Sempat ke Bogor, kemudian setelah itu penangkapan di rumah Bekasi,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 17 Juni 2023.
Sebelumnya, OS yang tengah mengemudikan Avanza silver diduga sengaja menabrak pengendara motor Honda PCX berinisial MBO (34 tahun). Kejadian itu berlangsung di Jalan Raya Bekasi atau tol Cakung-Pulo Gadung pada Rabu, 15 Juni 2023, setelah OS cekcok dengan korban.
Menurut Doni, kecelakaan terjadi pada pagi hari. Sementara penangkapan dilakukan di hari yang sama saat malam tiba. Itu artinya, tutur dia, ada jeda waktu OS berangkat ke Bogor. “Berarti itikad dia menyerahkan diri harus dipertanyakan,” ucapnya.
Doni belum bisa memastikan apakah OS berniat melarikan diri ke Bogor. Yang pasti, dia melanjutkan, pelaku tidak berinisiatif menyerahkan diri ke polisi.
“Jadi tidak menyerahkan diri. Kami jemput, kami lakukan penangkapan di rumahnya di Bekasi,” tutur Doni.
Selanjutnya tentang kronologi kecelakaan