TEMPO.CO, Jakarta - Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Banten membentuk tim investigasi tentang dugaan penipuan umrah yang dilakukan narapidana Listifa, 50 tahun.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Banten Masjuno mengatakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu dalam pemantauan.
"Kami evaluasi manakala ada indikasi pelanggaran asimilasi," kata Masjuno kepada Tempo Senin 26 Juni 2023.
Masjuno juga memastikan tim Kanwil Banten akan turun dan memeriksa yang bersangkutan. Sebelumnya Listifa sudah disidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan hak asimilasinya dicabut.
Masjuno juga telah memastikan keberadaan Listifa di Blok Mawar. "Penempatan di kamar mawar untuk kepentingan tertentu seperti pemeriksaan atau penyelidikan dan penyidikan lebih mudah dilakukan," kata Masjuno.
Termasuk jika ada pengaduan atau pihak-pihak yang berkaitan dengan perbuatan Listifa yang mau menemui di penjara.
Listifa sebenarnya sedang menjalani masa asimilasi. Kerja asimilasi diberikan kepada WBP yang telah menjalani pidana dengan hitungan 2/3 masa hukuman.
Listifa merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan. Dia masuk ke Lapas Kelas II A Tangerang pada Mei tahun 2020. Sebelum ditempatkan di Paviliun Mawar, Listifa ditempatkan di Paviliun Anggrek.
Blok Anggrek kebanyakan penghuninya adalah narapidana lanjut usia ibu hamil dan bayi. Ibu hamil dimaksud adalah narapidana dan membawa serta bayinya selama masa hukuman dijalankan.
Atas perbuatan dugaan penipuan tersebut, Listifa dihukum dan telah disidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Dan penempatannya dipindah dari Paviliun Anggrek ke Mawar.
Jika terbukti pelanggaran asimilasi Listifa juga terancam dibatalkan Pembebasan Bersyarat yang dijadwalkan pada Agustus 2023.
Dugaan Pelanggaran asimilasi Listifa
Sumber Tempo menyebut Listifa mendapat perlakuan istimewa di Lapas Kelas II A Tangerang. "Kalau berobat bisa pagi-pagi pulang malam hari," kata sumber Tempo ini.
Perlakuan istimewa konon diberikan saat dia mendiami Paviliun Anggrek. Paviliun Anggrek adalah nama salah satu blok di penjara berkapasitas 600 orang itu. Blok Anggrek kebanyakan penghuninya adalah narapidana lanjut usia ibu hamil dan bayi.
Di sana nama-nama paviliun yang dihuni narapidana dinamai nama-nama bunga. Diantaranya Paviliun Mawar, Anggrek, Tulip, Matahari, Lavender Dahlia dan Melati.
Paviliun Matahari ditempati para narapidana tindak pidana tipikor. Blok Mawar dikenal pula dengan sebutan Blok Tamping isinya adalah para narapidana yang dipercaya membantu Lapas.
Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan kalau ada WBP keluar Lapas itu pasti seizin pihak Lapas dan dalam rangka berobat. "Kami izinkan jika harus berobat, dengan pengawalan petugas dan sudah prosedural," kata Yekti.
Berangkatkan 28 Petugas dan Keluarga
Terduga penipuan travel umroh di dalam Lapas Kelas II A Tangerang, Listifa 50 tahun memberangkatkan sebanyak 28 pegawai dan keluarga berikut satu orang pejabat Kemenkumham Kanwil Banten ke Tanah Suci pada kurun waktu berbeda-beda pada 2023.
Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti membantah Listifa sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) istimewa.
"Tidak ada itu perlakuan istimewa. Petugas yang berangkat umroh itu membayar, kami akan tunjukan bukti pembayaran melalui bank ke rekening perusahaan travel," kata Yekti Apriyanti kepada Tempo, Minggu 24 Juni 2023.
Yekti menjelaskan ihwal paket umroh plus jalan-jalan ke Turki ke-28 pegawai Lapas berikut keluarganya itu telah membayar Rp. 822.028.623 ke travel umroh tersebut.
Di luar 28 pegawai yang berbayar itu satu pegawai Lapas yang diberangkatkan karena mendapat hadiah undian travel umroh dari Inayah Nur Janah dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan.
Pilihan Editor: Eksklusif, Pelaku Penipuan Travel Umrah Dalam Penjara Berangkatkan Puluhan Pegawai Lapas Tangerang