Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Pembelaan Pembunuhan Anak Kandung di Depok, Rizky Mengaku Menyesal

image-gnews
Terdakwa pembunuhan anak kandung Rizky Nivoyandi Achmad usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 14 Juni 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Terdakwa pembunuhan anak kandung Rizky Nivoyandi Achmad usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 14 Juni 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Rizky Novyandi Achmad, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan penganiayaan berat terhadap istrinya menyatakan menyesali perbuatannya dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Depok, kemarin. 

"Saya sungguh-sungguh sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan, yang telah mencoreng nama baik keluarga dan masyarakat pada umumnya, dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi bahkan perbuatan melawan hukum lainnya," kata Rizky dalam persidangan di Depok, Senin, 26 Juni 2023.

Terdakwa mengaku masih mencintai istrinya. Dia bahkan ingin kembali bersama istri untuk merawat anak bungsunya yang berusia 2 tahun. Anak itu masih memerlukan bimbingan dan kasih sayang dan moral dari orang tuanya.

"Saya ingin berbakti kepada ayah saya yang selalu setia menemani saya menjalani perkara ini," kata Rizky.

Walaupun perbuatannya telah membuat malu bahkan aib di mata keluarga dan masyarakat umum, ia ingin mengubah kehidupannya ke arah lebih baik.

"Karena saya yang berumur 32 tahun masih punya cita-cita dan masih sangat panjang kehidupan yang akan saya hadapi di masa yang akan datang," paparnya.

Rizky meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman serendah-rendahnya karena ia benar-benar menyesal dan ingin mengubah kehidupannya ke arah lebih baik yang masih panjang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Demikian nota pembelaan ini saya sampaikan, kiranya nota pembelaan ini menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim yang mulia dalam memutus perkara saya," ucap terdakwa.

Dalam perkara ini Rizky didakwa membunuh anak kandungnya, Keyla Putri Cantika. Dia juga membacok istrinya Nila Islamia hingga cacat berat. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera mengatakan telah mendengarkan dan menerima pembelaan atau pleidoi yang diajukan penasihat hukum dan terdakwa yang dijerat dengan pasal berlapis termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu. 

"Dari pleidoi yang dibacakan, kami melihat, pertama pembelaan yang diajukan oleh terdakwa tidak berdasarkan ilmu hukum dan kajian hukum, dia masih bersifat asumsi sehingga kami meyakini bahwa kami berpenilaian tetap kami sesuai pada tuntutan kami, yaitu pidana mati yang akan kami jawab secara tertulis," kata Alfa Dera.

JPU melihat dalam nota pembelaan itu masih adanya keegoan dan menunjukkan bagaimana sikap sadis dari terdakwa pembunuhan anak kandung itu, bukan adanya penyesalan. "Karena tidak ada penyesalan, dia masih memikirkan dirinya bukan menyesali perbuatannya, maka kami masih meyakini bahwa memang terdakwa layak divonis dengan pidana mati," ucap Alfa Dera.

Pilihan Editor: Sidang Pembunuhan Anak Kandung di Depok, Rizky Noviyandi Achmad Dituntut Hukuman Mati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

14 jam lalu

Ilustrasi garis polisi. thecoverage.my
Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama


Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

1 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dikonfirmasi terkait perundungan siswi SMP di Mapolres Metro Depok, Jumat, 17 Mei 2024. Foto: TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

Peristiwa bullying atau perundungan siswi SMP ini viral di media sosial.


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran


Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang


Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

1 hari lalu

Ilustrasi bullying/risak di tempat kerja. Shutterstock.com
Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Al-Basyariah Uus Saharoh mengungkap kasus dugaan bullying terhadap siswinya karena berebut cowok.


Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

2 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

Seorang pelajar putri dari sebuah SMP melakukan bullying terhadap siswi dari SMP lain di Depok.


Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

2 hari lalu

Siswa membawa poster saat unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

PPDB 2024 di Depok dibuka serentak untuk seleruh jenjang pendidikan.


Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

2 hari lalu

Garbarata Bandara Mopah Merauke yang rusak setelah ditabrak pesawat Lion Air saat hendak take off ke Bandara Sentani Kabupaten Jayapura, Kamis, 26 Januari 2023. (ANTARA/HO/Polres Merauke)
Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke


Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

2 hari lalu

Tangkapan layar video viral Toyota Fortuner halangi perjalanan ambulans yang sedang membawa pasien ke rumah sakit di Depok, Jawa Barat. (TEMPO.)
Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

Polres Metro Depok menyatakan tengah menyelidiki peristiwa pengemudi Toyota Fortuner menghalangi perjalanan ambulans.


KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

Warga saat mengurus berkas pindah memilih atau pindah TPS Pemilu di kantor KPU Depok, Jawa Barat, Senin, 15 Januari 2024. Hari terakhir pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih atau TPS bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat ramai dipadati oleh warga. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.