TEMPO.CO, Jakarta - Ahli forensik Polda Metro Jaya Saji Purwanto menjelaskan alasan gawai Anastasia Pretya Amanda tidak dijadikan barang bukti dalam sidang Mario Dandy.
“Itu tidak diminta penyidik dan tidak dikasih ke saya. Penyidik yang melakukan penyitaan. Itu kewenangan penyidik,” kata Purwanto saat ditemui Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa, 27 Juni 2023 malam.
Sebelumnya dalam persidangan Purwanto memaparkan sejumlah fakta yang diperolehnya dari gawai AG, Shane Lukas, Mario Dandy dan korban D. Fakta itu berupa data percakapan di gawai mereka.
Dalam sidang, ahli forensik itu mengungkap percakapan Anastasia Pretya Amanda, yang merupakan sosok awal pemberi informasi kepada Mario tentang perlakuan tidak baik D ke AG. Dalam rekaman percakapan pesan WhatsApp ditemukan komunikasi Mario dan Amanda pada 30 Januari 2023.
Bukti percakapan itu diperoleh dari gawai Mario. Polisi tidak menyita gawai Amanda untuk diperiksa.
“Komunikasi dengan Amanda ada, diambil dari handphone Mario,” kata Purwanto kepada Jaksa Penuntut Umum soal gawai Amanda yang tidak diperiksa.
Selanjutnya jaksa minta Amanda dipanggil paksa untuk bersaksi di sidang Mario Dandy...