TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menemukan fakta banyak rekening bank yang telah dijual pemiliknya digunakan dalam kasus penipuan dengan modus like dan subscribe media sosial. Perwira Unit Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Inspektur Polisi Dua Satrio mengungkapkan, pelaku penipuan menggunakan rekening bank yang diduga milik orang lain.
Pelaku akan menyuruh korban mentransfer ke rekening tersebut sebagai tempat penampungan uang hasil kejahatan.
"Itu kita cek, ternyata memang banyak rekening itu dijual oleh si pemilik atau nama di rekening bank tersebut," ujar Satrio saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.
Fakta tersebut didapat ketika perkara penipuan itu telah naik ke penyidikan. Pengecekan kepemilikan rekening bank hanya bisa dilakukan pada tahap ini. Waktu yang dibutuhkan untuk menganalisis kepemilikan rekening pun tidak singkat.
Namun, kata Satrio, korban bisa mencegah sejak dini dengan bersikap skeptis. Masyarakat harus memastikan kebenaran segala penawaran keuntungan yang diberikan oleh orang asing.
"Bisa mendeteksi seperti itu sebenernya. Cek dulu rekening itu sama nomor teleponnya kita masukkan aja di Google akan kelihatan atau kita masukkan di Facebook. Itu tergampang," tuturnya.
Untuk cek kebenaran nomor telepon dari orang asing juga bisa melihat dari Google atau aplikasi Get Contact. Dia juga mengingatkan agar berhati-hati karena segala modus kejahatan siber makin variatif.
Untuk kerugian modus penipuan like dan subscribe, Polda Metro Jaya mencatat kerugian paling kecil Rp 3 juta. Sedangkan yang paling besar ratusan juta rupiah. "Kalau miliaran saya belum pernah dapat, saya belum pernah lihat," katanya.
Dalam modus penipuan like and subscribe akun media sosial ini, korban akan ditawari keuntungan besar dengan cara yang sangat mudah. Beberapa pelaku ada yang mengarahkan korban transfer ke suatu rekening sebagai deposit yang nantinya bakal membuahkan keuntungan.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Terima 8 Laporan Soal Modus Penipuan Like dan Subscribe