TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti meragukan kualitas saksi ahli pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Juli 2023. Sidang ini merupakan lanjutan atas laporan Luhut Binsar Pandjaitan.
Keraguan itu muncul saat pihak kuasa hukum mengajukan pertanyaan soal Pasal 27 Ayat 3 tentang Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik.
“Ketika kami bertanya karya ilmiah apa saja yang sudah dibuat oleh ahli ternyata dia tidak pernah membuat karya ilmiah soal peraturan tersebut,” kata Andi Muhammad Rezaldi, kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidianty.
Dia menyebut Agus dalam persidangan itu tidak memberikan rujukan dari statment yang diucapkan dalam persidangan.
“Kami meragukan kualitas keterangan dari ahli pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.
Kuasa hukum lain, Arief Maulana menjelaskan pihaknya menemukan Agus saat mengisi seminar di salah satu acara yang menurutnya jawaban persidangan tidak sesuai dengan apa yang ada dalam seminar itu.
“Di sebuah forum seminar yang bersangkutan mengatakan Pasal-Pasal UU ITE khususnya Pasal 27 ayat 3 adalah pasal karet,” kata Arief.
Akan tetapi dalam persidangan Agus tidak mau menyebut pasal tersebut sebagai pasal karet. Selain itu, mereka menilai jawaban Agus terkesan asumsi tanpa dasar keilmuan atau rujukan yang jelas.
Menurutnya, kehadiran Agus dalam persidangan berbahaya karena membuat keraguan soal kritik adalah salah dan bisa dilaporkan ke kantor polisi.
“Menurut kami sangat ngawur sekali keterangan ahli, kesimpulan itu sangat berbahaya,” ucapnya.
Sidang tersebut menurutnya untuk mencari kebenaran namun malah keterangan yang diungkap dipersidangan dinilai kubu Haris dan Fatia membingungkan.
Haris Azhar dan Fatia dilaporkan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas konten podcast mereka di kanal Youtube milik Haris. Keduanya membahas soal bisnis tambang di Papua.
Luhut melaporkan dua aktivis atas konten Youtube berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam. Konten audio visual itu diunggah melalui kanal YouTube Haris Azhar pada 21 Agustus 2021.
Dalam video itu, Fatia menyebut Luhut sebagai pemegang saham Toba Sejahtera Group, yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Di sidang pembacaan dakwaan Haris pada 3 April 2023, jaksa membantah pernyataan tersebut. “Padahal, saksi Luhut sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua maupun Papua wilayah lain,” ucapnya di ruang sidang pada April lalu.
Jaksa mengutarakan Luhut hanya memiliki saham di PT Toba Sejahtera. Akan tetapi, menteri Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu tak memegang saham di PT Tobacom Del Mandiri, anak perusahaan PT Toba Sejahtera.
PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, namun tidak dilanjutkan lagi. PT Madinah Quarrata’ain hanya memiliki kerja sama konkret atas perjanjian pengelolaan Derewo Project dengan PT Byntech Binar Nusantara pada 23 Maret 2018.
Jaksa menyatakan tidak pernah ada dokumen ihwal keikutsertaan PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri, dan PT Tambang Raya Sejahtera dalam pengembangan Derewo Project yang dilakukan bersama PT Madinah Quarrata’ain.
Karena itulah, JPU menganggap, keterangan Fatia dalam video soal Luhut Binsar Pandjaitan berdurasi 26 menit 51 detik itu mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.
“Sehingga pernyataan saksi Fatia dalam informasi elektronik dalam video atau yang mengatakan keterlibatan saksi Luhut dalam kegiatan bisnis pertambangan di Papua mengandung muatan fitnah dan pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi yang tidak benar,” ucap Jaksa.
Pilihan Editor: Di Sidang Haris Azhar Vs Luhut, Saksi Ahli Pidana Jelaskan Soal UU ITE: Kritik Harus Membangun dan Sopan