Pengamat sebut polisi yang tak tahan tersangka keliru
Sebelumnya, Praktisi Hukum Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak dari Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya berpendapat bahwa sudah tepat Polres Tangerang Selatan yang telah menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi menetapkan Budyanto sebagai tersangka.
"Tapi penyidik yang tidak menahan tersangka, menurut hemat saya keliru. Budyanto sangat mungkin mengulangi lagi perbuatannya, apalagi tersangka juga mengancam akan membunuh keluarga korban," ujarnya.
Kata Halimah, dalam Pasal 44 Ayat (1) UU Penghapusan KDRT memungkinkan tersangka dilakukan penahanan karena ancamannya penjara selama 5 tahun. Sedangkan KDRT ringan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (4) yang hanya mengancam dengan pidana penjara selama 4 bulan. "Saya menyarankan penyidik segera menahan tersangka," kata dia.
KDRT yang dilakukan tak tergolong pidana ringan
Pengamat komunikasi dan hukum dari Universitas Dian Nusantara, Tamil Selvan juga menyebut bahwa berdasarkan foto-foto istri Budyanto, korban KDRT, penganiayaan yang terjadi tak tergolong pidana ringan.
"Tindak pidana ringan itu kan yang tidak menghalangi korban untuk beraktivitas dan atau melakukan sesuatu dengan normal," kata Tamil, Sabtu 15 Juli 2023.