Polisi terus dalami barang bukti
Dalam kasus ini, Polres Tangsel akan terus mendalami berbagai barang bukti untuk menjerat tersangka, yang juga residivis kasus narkoba tersebut.
Apalagi, kata Faisal, tersangka KDRT terhadap istrinya itu sempat melakukan pengancaman melalui pesan suara. "Tentunya kita akan masukan sebagai barang bukti sementara ini kami menjerat pelaku dengan Pasal 4 ayat 1 UU 23 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga ancaman 5 tahun," ujarnya.
Alasan polisi tak tahan pelaku KDRT
Sebelumnya, Kepala Unit Penanganan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Inspektur Dua Siswanto mengatakan pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU KDRT.
Pasal 44 ayat 1 UU KDRT menyebut pelaku KDRT diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp15 juta rupiah.
Sementara Pasal 44 ayat 4 mengatur jika kekerasan dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam bekerja atau kegiatan sehari-hari diancam pidana maksimal 4 bulan atau denda Rp 5 juta. Hal tersebut, kata Siswanto, membuat pelaku tidak dapat ditahan.
“Kalau pelakunya (KDRT) suami atau istrinya, maka berlaku (Pasal 44) ayat yang ke-4," katanya, Jumat, 14 Juli 2023.