Menurutnya, penyidik seharusnya melihat kondisi luka yang dialami korban akibat KDRT oleh Budyanto. Tamil menilai apa yang dialami Tiara Maharani seharusnya sudah masuk dalam kategori penganiayaan berat. Terlebih istri Budyanto itu sedang hamil.
"Jadi jelas itu masuk kategori penganiayaan berat, Pasal 354 KUHP atau masuk dalam Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujarnya.
Minta polisi tangkap pelaku sebelum melarikan diri
Saat itu, Tamil meminta kepolisian bisa segera menangkap Budyanto sebelum melarikan diri. Apalagi kasusnya saat ini tengah menjadi perhatian publik.
"Saya kira pihak kepolisian dapat lebih cermat melihat kasus ini, jangan sampai muncul spekulasi-spekulasi dari masyarakat yang akhirnya mencoreng nama baik institusi," kata dia.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Kronologi Penangkapan Kurir Narkoba di Depok atas Kepemilikan 36 Kg Sabu, Dipantau Sejak Juni