TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap enam pelajar diduga akan tawuran pada Kamis, 3 Agustus 2023 pukul 16.20 WIB. Kapolsek Jagakarsa Komisaris Polisi Multazam Lesindra mengatakan, salah satu pelajar berinisial FR membawa celurit.
“Enam pelajar itu kemudian diamankan ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap dia dalam keterangan resminya yang diterima Tempo, Jumat, 4 Agustus 2023.
Multazam menyebut FR adalah pelajar kelas 10 di daerah Tangerang. Sementara pelaku lain tercatat sebagai warga Depok, tapi mengenyam pendidikan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Mereka adalah MI (16 tahun), MF (15 tahun), MM (18 tahun), AF (19 tahun), dan AF (15 tahun).
Enam pelajar ini ditangkap di Tempat Pemakaman Umum KP Kandang Jalan M Kahfi 1, RT 002/RW 04, Jagakarsa, Jaksel kemarin. Awalnya, tutur Multazam, tim Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tengah patroli di area tersebut.
Kemudian rombongan pelajar melintas dan dipantau tim. Saat diperiksa, FR kedapatan membawa celurit. Selain celurit, polisi juga menyita tiga motor dan lima gawai.
Menurut Multazam, enam siswa ini juga telah menjalani tes urine dengan hasil negatif. “Seorang pelajar yang membawa sajam (senjata tajam) akan kami proses hukum, sisanya akan kami pulangkan setelah memenuhi syarat,” tuturnya.
Syarat yang dimaksud, yakni surat pernyataan orangtua, RT, RW, lurah, dan pihak sekolah. Dia berujar, keenam pelajar akan mendapatkan pelatihan bela diri di Polsek Jagakarsa dengan tujuan meredam aksi tawuran.
“Mereka akan kami gojlok di tempat latihan Polsek agar lebih terarah untuk bisa berprestasi,” ucapnya. “Tawuran pelajar saat ini merupakan momok yang meresahkan dan harus diantisipasi agar tidak memakan korban.”
Pilihan Editor: 5 Sikap Tegas Ayah Sultan Rifat Korban Kabel Optik, Lepas Pekerjaan Demi Cari Keadilan