TEMPO.CO, Bekasi - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mendata lebih dari 500 ribu warga Kota Bekasi menunggak iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mayoritas warga yang menunggak iuran BPJS berasal dari kelompok mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Kepala BPJS Kesehatan Kota Bekasi, Irmajanti Lande Batara, mengingatkan peserta BPJS Kesehatan yang menunggak dua bulan iuran, maka kepesertaannya berstatus tidak aktif. Irma juga mengatakan peserta yang menunggak iuran lebih dari tiga bulan bisa mengikuti program rehab.
Rehab, kata Irmajanti, adalah program yang diberikan untuk peserta mandiri yang menunggak iuran di atas tiga bulan untuk mengajukan ke BPJS terkait ketidakmampuannya membayar iuran. Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran bisa mencicil setengah dari jumlah tunggakannya hingga maksimal 12 kali, agar statusnya tetap aktif.
"Misalkan tunggakannya 24 bulan, bisa mencicil 12 kali. Tunggakannya enam bulan, cicilannya tiga kali," kata Irmajanti, Selasa 8 Agustus 2023.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, mengatakan bahwa saat ini tersisa 0,02 persen warga Kota Bekasi belum memiliki jaminan kesehatan dari total jumlah masyarakat Kota Bekasi sekitar 2,4 juta jiwa.
Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS, kata Tanti, cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk bjsa mendapat layanan kesehatan. Namun, untuk warga belum tercover BPJS bisa terbantu dengan program Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
"Pemerintah akan membantu karena tadi disampaikan bahwa tidak dijamin oleh BPJS, kami akan membantu melalui Layanan Kesehatan Masyarakat atau LKM," ujar Tanti.
Pilihan Editor: Pelecehan Seksual Modus Body Checking di Miss Universe Indonesia Diduga Dialami 30 Peserta