TEMPO.CO, Jakarta - Kontes kecantikan Miss Universe Indonesia tahun ini dihebohkan oleh dugaan pelecehan seksual oleh penyelenggara kepada para pesertanya. Sebanyak tujuh peserta di antaranya telah memberikan kuasa untuk melaporkan dugaan itu ke polisi.
Mellisa Anggraini, kuasa hukum itu, mengungkap pelecehan seksual yang dimaksud terjadi pada 1 Agustus 2023. Modusnya menggunakan agenda pemeriksaan tubuh atau body checking. Agenda ini sewajarnya ada dalam sebagian kontes kecantikan namun kali ini tidak dilakukan secara privat, tidak oleh sesama perempuan, tidak steril dari kamera, dan bahkan tidak diberitahukan sebelumnya kepada para peserta kontes.
"Yang mengalami sebenarnya ada 30 orang, tapi yang memberikan kuasa baru tujuh orang," ujar Mellisa di Polda Metro Jaya, Rabu, 9 Agustus 2023.
Dia mengungkapkan bahwa awalnya peserta mengira akan ada pencocokan (fitting) pakaian di antara acara yang tengah mereka jalani di ballroom Sari Pacific Hotel, Jakarta, dua hari sebelum grand final pengumuman pemenang Miss Universe Indonesia. Ternyata mereka justru disuruh melepas semua pakaian hingga tersisa celana dalam.
Itu terjadi dalam sebuah ruangan dengan lima orang di dalamnya, termasuk laki-laki. Body checking juga dilakukan di satu sudut ruangan yang dibuatkan bilik dengan hanya menggunakan banner dan gantungan baju. Di sana tubuh para peserta, yang datang bergiliran, di foto menggunakan kamera ponsel.
Mellisa Anggaraini memberi keterangan soal laporan ke Polda Metro Jaya mengenai finalis Miss Universe yang dilecehkan, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
"Bukan kamera profesional, serta bukan dilakukan oleh fotografer," kata Mellisa yang menambahkan para peserta bingung dan tertekan dengan perlakuan itu. Bahkan ada yang sampai menangis. "Kalau ditanya secara hati nurani, mereka tentu tidak mau melakukannya, tapi ini yang dikatakan relasi kuasa, tidak semudah itu," katanya.
Atas kejadian itu, sebagian memutuskan melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Agustus 2023. Pengacara korban melaporkan penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023 dengan Pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pilihan Editor: Kata Ahli Pidana Soal Perkara Penipuan yang Menjerat Reseller Rihana Rihani