Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Isi Surat Edaran Menpan RB Tentang WFH ASN di DKI Jakarta Selama KTT ASEAN

Reporter

image-gnews
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran No.17/2023 tentang WFH selama KTT ASEAN yang ditanda tangani pada Rabu, 16 Agustus 2023. 

Surat tersebut berisi tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang berkantor di wilayah DKI Jakarta selama masa persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-43 pada 5-7 September 2023. 

Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43. 

Selain itu, tujuan surat ini adalah untuk memberikan kejelasan sistem kerja bagi pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing selama KTT ke-43 diselenggarakan. 

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," Kata Anas dikutip dari laman KEMENPANRB pada Jumat, 18 Agustus 2023. 

Surat edaran itu digunakan untuk mengimbau agar Pejabat Pegawai Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di DKI Jakarta untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja ASN selama masa persiapan dan penyelenggaran KTT ASEAN ke-43 dimaksud mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai 7 September 2023. 

Pada lampiran surat edaran disebutkan bahwa persentase WFH paling banyak 50 persen dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Sementara itu untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen. 

"Saya meminta PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," kata Anas. 

Disebutkan dalam edaran tersebut, ada 4 hal yang harus di perhatikan perihal penyesuain sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaran KTT ASEAN ke-43. 

Pertama, sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023 disesuaikan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dirumah (WFH) 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, ketentuan persentase pembagian pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan yang melaksanakan tugas di rumah (WFH) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini. 

Ketiga, imbauan terhadap pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH), PPK agar memastikan pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal. 

Keempat, pelaksaan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada pemantauan dan pengawasan untuk memenuhi sasaran dan target kinerja organisasi, agar dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. 

Empat Hal yang Perlu Dilakukan Instansi Pemerintah

1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi

2. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi

3. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan

4. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

NUR KHASANAH APRILIANI

Pilihan Editor: KTT ASEAN 2023, 75 Persen ASN DKI Jakarta WFH pada 4-8 September

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pendaftaran CASN Jalur Sekolah Kedinasan Telah Dibuka, Ada STAN, IPDN hingga STIS

45 menit lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan. indonesiacollege.co.id
Pendaftaran CASN Jalur Sekolah Kedinasan Telah Dibuka, Ada STAN, IPDN hingga STIS

Pendaftaran CASN jalur sekolah kedinasan mulai dibuka sejak Rabu kemarin. Berikut daftar sekolah kedinasan dan formasinya.


Menpan RB Harap Sekolah Kedinasan Jaga Martabat Pendidikan: Tak Ada Lagi Bullying

1 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas menemui wartawan usai konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Menpan RB Harap Sekolah Kedinasan Jaga Martabat Pendidikan: Tak Ada Lagi Bullying

Menpan RB bilang Indonesia butuh talenta-talenta masa depan. Dia berharap sekolah kedinasan dapat menjaga kualitas dan martabatnya, tanpa bullying.


ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

21 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.


Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

1 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Syamsuddin Haris, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.


Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

2 hari lalu

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ahmad Wahid bersama Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kampus STIP Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 3 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.


Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

4 hari lalu

ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun


Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

4 hari lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

Jakarta hanya satu level di bawah Delhi (India).


Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

5 hari lalu

Asri Damuna. Instagram
Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

Kemenhub membebastugaskan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangua Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara Asri Damuna imbas dia mendatangi YouTuber perempuan dan ajak ke hotel.


Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

5 hari lalu

Ilustrasi Viral atau Video Viral. shutterstock.com
Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

Video yang memperlihatkan pria diduga Asri Damuna menggoda seorang Youtuber asal Korea Selatan itu viral di media sosial.


Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

5 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ketika meninjau lapangan upacar di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin sore, 6 Mei 2024. Basuki mengatakan lapangan sudah siap 90 persen untuk upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang. TEMPO/Riri Rahayu.
Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

Pemerintah akan menggelar upacara HUT Kemerdekan RI ke-79 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur pada Agustus mendatang.