TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan kebijakan bekerja dari rumah atau work form home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) DKI akan berlaku mulai 21 Agustus 2023.
“Sudah tadi saya ngomong mulai tanggal 21,” kata dia singkat sambil masuk ke mobil dinasnya setelah meninjau RPTRA Gabus Pucung, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Sebelumnya, Heru akan melakukan uji coba penerapan WFH bagi ASN DKI selama tiga bulan ke depan. Menurut dia, pemberlakuan WFH bukan hanya untuk Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN 2023 dan polusi udara, melainkan juga mengurangi kemacetan Jakarta.
"Pemda DKI karyawannya work from home 50 persen, 50 persen di kantor," ujar Kepala Sekretariat Presiden ini di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
WFH saat perhelatan KTT ASEAN 2023 dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Selama KTT ASEAN pada 5-7 September 2023, anak sekolah juga akan menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) 50 persen. Para siswa yang belajar di sekolah hanya 50 persen dan sisanya mengikuti PJJ.
Heru Budi mengatakan uji coba WFH ini sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) soal fleksibilitas kerja. Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan surat edaran No.17/2023 tentang WFH selama KTT ASEAN.
Surat tersebut berisi tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN yang berkantor di wilayah DKI Jakarta selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 pada September mendatang.
Pada lampiran surat edaran disebutkan bahwa persentase WFH paling banyak 50 persen dan work from office (WFO) sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.
Sementara itu, untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya, diberlakukan WFO 100 persen.
"Saya meminta PPK agar memastikan pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," ucap Anas dikutip dari laman KemenPAN-RB pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Surat edaran mengenai WFH yang diteken Anas pada Rabu, 16 Agustus 2023 ini dibuat guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Pilihan Editor: Top 3 Metro: Penyebab Polusi Udara Versi Ridwan Kamil, Usul Insentif Pegawai Terpapar Polutan Dinilai Bikin Jebol APBD