TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu pengendara motor, Santoso Bagus Sajiwo (35 tahun), mengaku sengaja menyambangi lokasi percobaan tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan untuk mengecek kendaraannya. Warga Bekasi ini rela mengikuti uji emisi di Ibu Kota agar tak kena denda ketika tilang benar-benar sudah diberlakukan.
Dia sebenarnya sudah mendaftar uji emisi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Akan tetapi, menurut Santoso, kuotanya penuh, sehingga memaksanya mencari lokasi uji emisi di lokasi lain agar kendaraannya segera dicek.
“Makanya saya datang ke sini khusus untuk tes,” ucapnya saat ditemui di Terminal Blok M, Jumat, 25 Agustus 2023.
Setelah dicek, motor Yamaha R15 milik Santoso itu ternyata masih normal. Dengan begitu, dia tidak perlu mengikuti uji emisi mandiri yang berbayar.
Walau menghindar dari uji emisi mandiri, tapi Santoso setuju dengan aturan tersebut. Denda bagi warga yang kendaraannya tidak lulus uji emisi juga disepakatinya demi menjaga lingkungan.
“Sangat penting karena udara Jakarta tercemar sangat parah,” tuturnya.
Cerita lain datang dari pengendara motor, Fajar Azam (23 tahun). Dia yang sedang terburu-buru melaju ke arah kantornya pagi ini tiba-tiba dihentikan petugas kepolisan lantaran terjaring percobaan tilang uji emisi.
“Ini mau berangkat kerja digiring ke pinggir,” ujar pegawai di Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Selatan ini. “Mungkin ini acaranya dadakan, saya telat kerja ini.”
Tingkat emisi motor Fajar rupanya di atas batas yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Warga asal Pasar Minggu ini bakal segera membawa motornya ke tempat servis.
Sama seperti Santoso, Fajar pun setuju dengan rencana tilang uji emisi di tengah isu meningkatnya polusi udara. “Ini salah satu cara dari Pemprov untuk setidaknya mengecilkan polusi,” ucapnya.
Selanjutnya tentang tolok ukur kendaraan lulus uji emisi